By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Koordinasi ke Polri-BSSN, Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data NPWP
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Koordinasi ke Polri-BSSN, Kominfo Tindaklanjuti Dugaan Kebocoran Data NPWP

Jatengdaily.com
Published: 22 September 2024 06:46
Share
Kementerian Komunikasi dan Informasi Foto: PMJ News/Kemenkominfo
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi dugaan adanya kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Beberapa data yang diklaim bahkan disebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan sejumlah penjabat tinggi lain. Terkait hal ini, Kementerian Kominfo menyatakan telah meminta klarifisikasi pada DJP Kementerian Keuangan.

Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya soal dugaan kebocoran data wajib pajak ini.

“Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri,” ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Lebih lanjut Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tuturnya.

Sementara menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, lanjut Prabu, dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. she 

You Might Also Like

Tanpa Bruno Silva, PSIS Semarang Libas Persiraja 3-1
Sambut Lailatul Qodar dengan Amalan-amalan Terbaik
Covid-19 di Jateng Masih Tinggi, Ganjar Sarankan Bioskop Jangan Buka Dulu!
Kembali Gelar UKW, PWI – Diskominfo Jateng Dukung Wartawan Kompeten dan Berintegritas
Penerimaan Estafet Obor PeSONas Tiba di Kabupaten Semarang
TAGGED:Kebocoran Data NPWP
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?