By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPK Fasilitasi 68 Tahanan Korupsi Mencoblos di Dua Rutan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPK Fasilitasi 68 Tahanan Korupsi Mencoblos di Dua Rutan

Last updated: 15 Februari 2024 07:45 07:45
Jatengdaily.com
Published: 15 Februari 2024 07:45
Share
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. Foto: PMJ News/YouTube KPK RI
SHARE

 JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi puluhan tahanan untuk memberikan hak pilihnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dua rumah tahanan (rutan) KPK, yakni Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Puspomal.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan jumlah tahanan kasus korupsi yang menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mencapai 68 orang.

“60 orang meupakan tahanan KPK yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).

“Sementara 8 Tahanan KPK lainnya, menggunakan hak pilihnya di Rutan Puspomal,” sambungnya.

Menurut Ali, pemungutan suara itu berlangsung mulai pukul 7.00 WIB. Para tahanan KPK yang mencoblos itu diberi hak memilih calon presiden dan wakil presiden, dan sebagian beserta calon anggota legislatif; DPR, DPD, hingga DPRD.

Ali menambahkan, tahanan sebagai warga negara tetap memiliki hak-hak politik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43.

“Sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tukasnya. she 

You Might Also Like

Doa dan Dzikir Bhayangkari Polres Demak untuk Kelancaran Operasi Ketupat Candi
Stok Beras di Demak Aman saat Idul Fitri
Expo Kemandirian Pesantren 2024 Berakhir, Ponpes Darunnajah Wonosobo Terfavorit
Prodi TRKI Sekolah Vokasi Undip Kembangkan Glukosa Cair dari Pati Sagu
Penyekatan Lalu Lintas Hewan Ternak di Demak, Cegah PMK
TAGGED:kpkTahanan Korupsi Mencoblos
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?