KPU Jateng Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada, Pendaftaran PPK Mulai Dibuka

Muslim Aisya

Muslim Aisya. Foto: Siti KH

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Muslim Aisya mengatakan, KPU Jateng akan mulai membentuk badan ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari rekrutmen diawali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

”Kita lakukan seleksi terbuka kepada semua masyarakat, baik yang sudah pernah punya pengalaman atau belum pernah, bisa mendaftarkan badan ad hoc,” jelas Muslim Aisya, Senin (22/4/2024) di Kantor KPU Jateng, dalam Temu Media Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,

”Prisipnya, kami akan memilih yang terbaik dalam pelaksanaan petuga untuk Pilgub 2024. Syaratnya, misalnya usia minimal 17 tahun. Kemudian juga ijazah minal SMA dan punya pengalaman yang baik dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya bagi yang sudah pernah.

Untuk pendaftaran PPK dimulai hari Selasa (23/4/2024) sampai 29 April 2024, dan yang dibutuhkan sebanyak 2.880 orang, dihitung jumlah kecamatan di Jateng 576 kecamatan, dimana masing-masing kecamatan ada lima orang PPK. Sedangkan untuk PPS mulai 2-8 Mei 2024.

”Prosesnya pendafataran adalah melengkapi administrasi, tes tertulis dan wawancara, dan bagi yang diterima sesuai kebutuhan dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota PPK dilakukan 16 Mei 2024. Mereka juga nantinya tidak hanya bertugas dalam Pilgub, juga dalam Pemilihan Walikota dan Bupati,,” jelasnya.

Adapun jumlah PPS untuk setiap kelurahan hanya ada tiga orang, dengan jumlah desa di Jateng ada 8.563, maka kebutuhan PPS yang dibutuhkan, adalah 25.689 orang.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro menyatakan gaji PPK dan PPS saat Pilkada akan sama seperti gaji saat Pilpres dan Pileg. Untuk Ketua PPK akan mendapat honor Rp 2,5 juta per bulan dan anggota PPK akan mendapat Rp 2,2 juta per bulan. Sedangkan ketua PSS akan mendapat honor Rp 1,5 juta dan anggota mendapat Rp 1,3 juta per bulan.

Untuk ketua KPPS mendapat Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, dan petugas ketertiban Rp 650 ribu. Nominal tersebut merupakan angka maksimal yang bisa diterima petugas KPPS. she