JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI akan mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah.
PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afifuddin mengatakan, konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sebelumnya, MK pada Selasa (20/8/2024) telah membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai politik untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. she


