By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPU Kaji Dua Putusan MK Terkait Pilkada 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU Kaji Dua Putusan MK Terkait Pilkada 2024

Last updated: 21 Agustus 2024 09:09 09:09
Jatengdaily.com
Published: 21 Agustus 2024 09:09
Share
Ilustrasi. Foto: KPU
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI akan mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah.

Langkah tersebut diambil KPU karena putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Selasa (20/8/2024) seperti dilansir dari laman Infopublik.
Dua putusan yang dimaksud Afifuddin adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Menurut Afifuddin, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afifuddin mengatakan, konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebelumnya, MK pada Selasa (20/8/2024) telah membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai politik untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada  27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. she 

You Might Also Like

Syahrini Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya
Tiga Daerah Terdampak akibat Meluapnya Bengawan Solo
Dalam Pidato Sidang Tahunan Presiden Tekankan Peluang Besar Raih Indonesia Emas 2045
Menpora Janjikan Bonus Beasiswa bagi Peraih Medali ASG
Teror Lampor di Temanggung
TAGGED:KPU Kaji Dua Putusan MKPilkada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?