By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga Petugas KPPS, Meninggal Dapat Rp 36 Juta
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga Petugas KPPS, Meninggal Dapat Rp 36 Juta

Last updated: 17 Februari 2024 05:08 05:08
Jatengdaily.com
Published: 17 Februari 2024 06:00
Share
Ilustrasi pemilihan suara Pemilu. Foto: siti
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan. Namun, jumlah korbannya pun hingga kini masih dilakukan pendataan.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik membeberkan, meninggalnya para petugas KPPS imbas dari beratnya beban yang mereka emban dalam bekerja. Namun, KPU telah berusaha mengurangi beban para petugas KPPS dengan membuat dua panel penghitungan suara.

“KPU telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir dari laman polri, Sabtu (17/2/2024).

Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan.

Bagi yang meninggal dunia, KPPS akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, biaya pemakanan juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta.

“Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta,” jelasnya. she 

You Might Also Like

Hujan Abu Letusan Merapi Mengarah ke Magelang
Pelaku Pengeroyokan di Ruko Dargo Semarang Ditangkap, Pemicunya Saling Pelotot
Prof Agus Wahyudin Resmi Pimpin Universitas Sains Teknologi Ekonomi Digital Indonesia
Saat Gotong Royong ASN Menjadi Penyelamat: Kisah Bu Ngatimah yang Tetap Tersenyum Meski Tertimpa Musibah
Kasus Sembuh COVID-19 Indonesia di Atas Rata-rata Dunia
TAGGED:kpuSantunan Keluarga Petugas KPPS
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?