By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Konstitusi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Konstitusi

Last updated: 4 Juli 2024 07:11 07:11
Jatengdaily.com
Published: 3 Juli 2024 07:08
Share
Dr Nalom Kurniawan SH MH saat menerima mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) yang melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi, baru baru ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang undang Nomor 24 Tahun 2003; Tentang Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara, sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan MA.

Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan Dr Nalom Kurniawan SH MH Peneliti dan Asisten Ahli Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr Nalom Kurniawan SH MH saat menerima mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) yang melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi, baru baru ini.

Nalom mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara bersama dengan MA.

Lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, MK berhak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk beberapa hal yaitu menguji UU terhadap UUD.

”Selain itu juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” ujarnya.

Direktur Pascasarjana Universitas Semarang, Dr Indarto SE MSi mewakili Rektor USM Dr Supari Priambodo ST MT didampingi Kaprodi S2 Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH mengucapkan terima kasih karena MK telah menerima KKL Mahsiswa S,2 MH USM di Aula MK RI dengan sangat baik dan ramah.

Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH mengatakan, Kuliah Kerja Lapangan ini dimaksudkan untuk melatih daya nalar kritis dan logis seorang kandidat Magister Hukum ketika usai menerima teori di bangku kuliah selama tiga smester dari para profesor dan doktor Hukum serta dosen yang berkompeten di bidangnya.

”Kami berharap, setelah diwisuda sebagai Magister Hukum nanti, mereka menjadi kader pemimpin di Negara Indonesia yang kapabel, berintegritas, santun dan berdedikasi tinggi pada bangsa dan negara,” katanya.

Menurutnya, Kuliah Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi RI ini sangat penting , karena mahasiswa MH USM bisa langsung melihat, mendengar, mencocokkan data dan informasi yang selama ini diperoleh dari media, para narasumber, opini maupun berita berita yang cukup gaduh dan menimbulkan atensi masyarakat. St

You Might Also Like

Supari Akui USM sebagai Kampus Pancasila yang Terapkan Nilai-Nilai Pancasila
Pendidikan Matematika FKIP Unissula Gelar Festival Matematika
Siapkan Kurikulum MPWK, FT Unissula Libatkan Alumni Gelar Public Hearing
Dikukuhkan, Prof Agus Agus Subiyanto Guru Besar Linguistik Pertama di Undip
USM dan Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja Bangun Kerja Sama
TAGGED:KKL di Mahkamah KonstitusiMahasiswa Magister Hukum USM
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?