By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba untuk Jalani Hukuman
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba untuk Jalani Hukuman

Last updated: 27 Maret 2024 06:27 06:27
Jatengdaily.com
Published: 27 Maret 2024 06:26
Share
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dibawa ke Lapas Salemba. Foto: PMJnews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mereka akan menjalani hukuman usai putusannya berkekuata hukum tetap atau inkrah.

“Iya sudah dieksekusi ke Lapas Salemba Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, dilansir dari laman PMJnews, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Hafiz mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu (20/3/2024). Keduanya telah menjalani enam hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.

Namun, Hafiz tak merinci lebih lanjut apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama. Pasalnya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (dijatuhi vonis lima tahun) pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap waktu pelaksanaanya.

“Eksekusi putusan MA paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mario Dandy, yang adalah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). she

You Might Also Like

Andre Tewas Saat Mancing di Embung Desa Kebasen Tegal
KejarMimpi Semarang Donasikan Buku untuk Rajut Mimpi
Tak Usah Kuatir Berlebihan, Dokter dan Ahli Biokimia Sebut Tubuh Kita Mampu Bersihkan BPA
Rayakan Idul Adha, Danone Indonesia Berbagi 373 Hewan Kurban di Berbagai Wilayah di Indonesia
Regu Paskhas TNI AU Dukung Giat Penghijauan di Danau Tondano
TAGGED:David OzoraMario Dandy SatriyoShane Lukas
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?