By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba untuk Jalani Hukuman
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi ke Lapas Salemba untuk Jalani Hukuman

Last updated: 27 Maret 2024 06:27 06:27
Jatengdaily.com
Published: 27 Maret 2024 06:26
Share
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dibawa ke Lapas Salemba. Foto: PMJnews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mereka akan menjalani hukuman usai putusannya berkekuata hukum tetap atau inkrah.

“Iya sudah dieksekusi ke Lapas Salemba Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, dilansir dari laman PMJnews, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Hafiz mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu (20/3/2024). Keduanya telah menjalani enam hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.

Namun, Hafiz tak merinci lebih lanjut apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama. Pasalnya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (dijatuhi vonis lima tahun) pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap waktu pelaksanaanya.

“Eksekusi putusan MA paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mario Dandy, yang adalah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). she

You Might Also Like

Polda Jateng Sita 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi dari Peredaran Jaringan Jawa – Sumatera
Ada Daycare, Buruh Perempuan Kawasan Industri Terpadu Batang Senang
Pasien Corona di Tegal Meninggal Dunia, Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah Dua
ITB Semarang Borong Medali di Kejuaraan Pencak Silat Bupati Kendal Open Championship
ICMI Imbau Masyarakat Jaga Persatuan Pascapemilu
TAGGED:David OzoraMario Dandy SatriyoShane Lukas
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?