JEPARA (Jatengdaily.com) – Pemburuan terhadap Meikananta Arliandi Wiguna berakhir sudah. Kamis, 29 Februari 2024 Polres Jepara berhasil menangkap dan mengamankan tersangka penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Kabar tersebut diperoleh dari Denny Mulder, kuasa hukum pelapor Ahmad Priyantoro. “ Ya, ini saya bersama tim sedang berada di Polres Jepara. Tersangka Meikananta sudah tertangkap,” kata Denny.
Ketua Peradin ( Perkumpulan Advokat Indonesia) Jawa Tengah itu, mengapresiasi kinerja Polres Jepara yang telah berhasil menangkap tersangka tersebut. “Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Jepara dan jajarannya,” ujar Denny.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi KPU tingkat Kota Semarang, Mbak Ita Minta Semua Pihak Ikut Memonitor
Sebelumnya Denny memang intens mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap tersangka. Dia aktif meminta perhatian khusus, karena tersangka tidak kooperatif.
“Sejak ditetapkan tersangka Meikananta tidak pernah mengindahkan panggilan pihak kepolisian. Bahkan diduga dia melarikan diri bersama Nora, istrinya,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal DPP LPHI (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia) itu berharap, pihak kepolisian segera memproses lebih lanjut perkaranya. “Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkaranya,” katanya.
Denny yakin penyidik di Polres Jepara mampu mengungkap perkara ini dengan baik dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk diproses lebih lanjut. Jika tertunda- tunda lagi, lanjut Denny, dia khawatir akan memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Kami khawatir muncul fitnah yang meragukan keseriusan pihak penyidik,” ungkapnya.
Mengingat indikasi kurang baik, tidak kooperatifnya tersangka, Denny juga meminta polisi melakukan penahanan. “Jangan sampai dia melarikan diri lagi,” pintanya. St