By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Merekonstruksi Pengaturan Kewajiban Ayah Terhadap Nafkah Anak Pascaperceraian, Ahmad Haris Muizzuddin Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Merekonstruksi Pengaturan Kewajiban Ayah Terhadap Nafkah Anak Pascaperceraian, Ahmad Haris Muizzuddin Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 21 Maret 2024 08:49 08:49
Jatengdaily.com
Published: 21 Maret 2024 08:49
Share
Dr. Ahmad Haris Muizzuddin, SH. MH selaku dosen tetap pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung meraih gelar doktor bidang ilmu hukum pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengaturan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama tentang kewajiban ayah dalam memenuhi nafkah anak pascaperceraian hingga saat ini belum efektif. Untuk itu perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan hukumnya agar memenuhi rasa keadilan bagi pemenuhan hak perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan oleh promovendus Ahmad Haris Muizzuddin, SH. MH. saat mengawali proses sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Ahmad Haris Muizzuddin yang berprofesi sebagai dosen tetap pada fakultas syariah Institut Agama Islam Darul A’mal, Lampung, menyampaikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Kewajiban Ayah Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian Yang Berkeadilan”.

Melalui bimbingan yang intesif oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum dan Co Promotor Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH, maka Ahmad Haris Muizzuddin mampu menyampaikan hasil penelitiannya di depan para Dewan Penguji.

Adapun para Dewan Penguji adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang merangkap sebagai Sekertaris Sidang dan Ketua PSHPD Untag Semarang, dan Dr. Muhammad Helmi bin MD Said selaku penguji eksternal (dosen Fakulti of Law Universiti Kebangsaan Malaysia), kemudian Dr. Budi Prasetyo, SH. MHum, dan Dr. Yulies Tiena Masriani, SH, MHum, MKn, serta Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.

Dalam keterangannya, Ahmad Haris Muizzuddin mengatakan bahwa pengaturan tentang pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Agama tentang nafkah anak pascaperceraian yang berkeadilan dalam perspektif kepasian hukum terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak belum berjalan dengan baik.

Secara yuridis mekanisme eksekusi tentang pemenuhan hak perempuan dan anak telah diatur dalam hukum positif yaitu Pasal 41 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (4) huruf C Kompilasi hukum islam, dan Pasal 105 huruf C Kompilasi hukum islam.

Namun saat ini masih menggunakan pola eksekusi yang berlaku pada perdata umum yang saat ini masih diatur dalam Pasal 195-224 HIR/Pasal 206-258 RBG, sedangkan aturan tersebut belum memuat ketentuan khusus mengenai pelaksanaan putusan perdata khusus mengenai putusan nafkah anak yang sifatnya berbeda dengan putusan perdata pada umumnya.

Untuk itu perlu dilakukan rekonstruksi terhadap ketentuan pelaksanaan eksekusi dalam Pasal 195-224 HIR/Pasal 206-258 RBG yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi, dengan membuat suatu aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum dan Peraturan Mahkamah Agung sebagai dasar pedoman pelaksana, yang memuat suatu instrumen eksekusi khusus dengan penerapan Integrated Execution System.

Selain itu juga pembentukan lembaga khusus atau penunjukan kepada lembaga yang sudah ada, seperti Jamdatun atau lembaga lain yang berkaitan, untuk dapat diberikan kewenangan pelaksanaan eksekusi terhadap nafkah anak yang juga menjadi kewajiban pemerintah untuk melindunginya, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Mengakhiri proses sidang, Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang menetapkan bahwa
Ahmad Haris Muizzuddin dinyatakan lulus sebagai doktor baru yang ke-90 pada PSHPD Untag Semarang, dengan indek prestasi kumulatif (IPK) mencapai 3,90 dengan predikat cumlaude, yang ditempuh selama masa studi dua tahun, lima bulan, sembilan hari. St

You Might Also Like

FTP USM Gelar Kuliah Umum Hadirkan Pakar Probiotik
Departemen Biologi FSM Undip Gelar Visiting Lecturer untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa di Bidang Biologi Modern
USM Tambah Dua Guru Besar, Rektor USM Mengaku Bangga
Festival Inovasi dan TIK, Stan Teknik Elektro USM Diserbu Pengunjung
Teliti Peran Energizing Ulul Albab Intellectual, Zulkifli Raih Doktor
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?