By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Meski Beberapa Daerah Hanya Miliki Pasangan Calon Tunggal, Pilkada 2024 Tetap Berjalan 
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Meski Beberapa Daerah Hanya Miliki Pasangan Calon Tunggal, Pilkada 2024 Tetap Berjalan 

Last updated: 6 September 2024 10:08 10:08
Jatengdaily.com
Published: 6 September 2024 09:58
Share
Ilustrasi Pilkada. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (4/9/2024), dan dua daerah berhasil menambah pasangan calon. Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya pada Kamis (5/9/2024) dilansir dari laman infopublik.

Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. 

Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini menurun menjadi 41 daerah. “Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal,” ungkap Idham Holik.

Meskipun beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.

“Dengan adanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal,” tambah Idham.

Pada Pilkada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal. 

Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota yang menghadapi calon tunggal tersebar di beberapa provinsi, antara lain:

Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara

Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya

Jambi: Kabupaten Batanghari

Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang

Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara

Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan

Jawa Barat: Kabupaten Ciamis

Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya

Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang

Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan

Kalimantan Timur: Kota Samarinda

Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan

Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros

Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat

Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil

Dengan adanya 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap akan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Proses Pilkada ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah masing-masing. She

You Might Also Like

Kado Indah Hari Santri, Pemerintah Alokasikan Dana Abadi bagi Ponpes
Pengukuhan Guru Besar Unissula Henny Pratiwi Juga Dihadiri Profesor dari Luar Negeri 
Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Serentak 2 Juni 2025 Hari Ini
Tiga Dusun di Kabupaten Magelang Terapkan Micro Lockdown
Buntut Peretasan PDNS, Semuel A Pangerapan Mundur dari Dirjen Aptika Kominfo
TAGGED:Pasangan Calon TunggalPilkada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?