Minimalkan Pemalsuan Dokumen, Wabup Demak Dukung Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik

Wabup Demak KH Ali Makhsun saat memberikan sambutan arahan mewakili Bupati Demak yang berhalangan hadir pada acara Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik. Foto : sari jati
DEMAK (Jatengdaily.com)- Seiring perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, semua orang dituntut terus beradaptasi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Termasuk di antaranya penerapan sertifikat tanah secara elektronik, yang merupakan langkah revolusioner dalam upaya modernisasi administrasi pertanahan.
Pada acara Sosialisasi Layanan Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku oleh Kantor Pertanahan Demak, Wabup KH Ali Makhsun MSi menuturkan, pengenalan sertifikat tanah elektronik bukan hanya tentang mengurangi penggunaan kertas dan memangkas proses birokrasi. Tetapi juga tentang memberikan keamanan yang lebih besar, di samping aksesibilitas yang lebih mudah bagi pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan sistem ini, proses peralihan kepemilikan tanah akan menjadi lebih cepat, lebih transparan, dan lebih andal. Hal yang tak kalah penting adalah mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa tanah, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum, dan memfasilitasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (05/06/2024).
Namun, lanjut Wabup Ali Makhsun, peralihan ke sertifikat tanah dari konvensional ke elektronik tidak akan berjalan mulus tanpa dukungan dan partisipasi dari semua pihak terkait. “Oleh karena itu, saya ingin mengajak kepala OPD terkait serta camat bekerja sama dengan menggandeng kepala desa memperkenalkan sistem ini kepada masyarakat. Memberikan pemahaman yang mendalam tentang manfaatnya, dan memastikan bahwa implementasinya berjalan lancar,” lanjutnya.
Tak lupa Wabup mengingatkan kepada jajarannya, agar menekankan kepada masyarakat bahwa melalui sertifikat tanah elektronik, tingkat akurasi data pertanahan akan lebih valid. Sehingga dapat meminimalisir permasalahan dikemudian hari.
“Mengingat kemudahan dan kecepatan layanan di Kantor Pertanahan Demak, juga transparansinya, hendaknya masyarakat mengurus kepemilikan sertifikat tanahnya sendiri tanpa melalui calo, dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Demak,” kata Wabup Ali Makhsun.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Bambang Irjanto A.Ptnh MM menjelaskan, program sertifikat tanah elektronik termasuk target 100 hari kerja menteri ATR/BPN yang baru Agus Harimurti Yudhoyono. Ada beberapa keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan.
“Antara lain memperkuat keamanan arsip pertanahan karena tidak mudah hilang atau rusak dan dapat dibackup, memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah otentikasinya, serta mempermudah akses informasi yang kredibel. Di samping juga lebih efisien dan kekinian,” ujarnya.
Perbedaan yang mendasar antara model sertifikat lama atau konvensional dengan elektronik adalah sertifikat lama ada empat lembar, sedangkan yang baru atau elektronik nantinya jika dicetak hanya satu lembar. Bagian depan merupakan lembar yuridis yang berisi identitas pemilik. Sedangkan lembar belakang atau sebaliknya berisi informasi bidang tanah.
“Meski ada program sertifikat tanah elektronik, sertifikat lama masih berlaku selama tidak ada pembaharuan atau peralihan. Meski nantinya bisa dicetak sendiri oleh pemiliknya, namun sertifikat elektronik yang sah hanya bisa dicetak di Kantor Pertanahan Demak.
Sertifikat elektronik yang sah diprint menggunakan mesin dan kertas khusus berlogo ATR/BPN dan tulisan Perari yang muncul ketika dipindai. Serta ada kode ‘Edisi 1’ pada pojok kanan atas. Semua itu dimaksudkan untuk mengantisipasi serifikat ganda atau palsu.
“Ketika sertifikat tersebut rusak atau hilang, bisa dimintakan cetak lagi ke Kantor Pertanahan dengan kode ‘Edisi 2’ dan selanjutnya. Tentunya ketika telah muncul kode tersebut, otomatis sertifikat edisi 1 atau sebelumya sudah tidak berlaku atau dimatikan,” pungkasnya. rie-she