By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Last updated: 22 April 2024 16:35 16:35
Jatengdaily.com
Published: 22 April 2024 16:33
Share
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. Foto: istimewa
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, yang dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Seperti diketahui, Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran tersebut dinyatakan menang, karena unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

Lantas apa yang membuat MK menolak gugatan tersebut. MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Meskipun begitu, dalam sidang tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Penolakan disebabkan kurang adanya bukti-bukti berupa saksi ahli yang bisa memperkuat gugatan. Bukti yang diberikan pihak Anies, sangat minim, misalnya hanya dari media online yang itupun tanpa menunjukkan kelengkapan waktu dan tempat kejadian.

Setelah membacakan sidang terkait gugatan Anies-Muhaimin (pasangan nomer urut 1), Suhartoyo juga membacakan keputusan MK, yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD (paslon nomer urut 3).

MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. she

 

You Might Also Like

Telkom Terima Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Anugerah Media Humas 2022
Nasib Nelayan Terjerat, Amal Alghozali Minta Pemerintah Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu
Cara Hidup Sehat Sesuai DNA Kita
Hotel Metro Park View Rayakan Ulang Tahun Ketiga dengan Semangat Empati dan Pertumbuhan Positif
Guru Dituntut Buat Video Pembelajaran Menarik di Era Daring
TAGGED:Ganjar-MahfudMK Tolak Gugatan PHPU Anies-Muhaimin
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?