By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapuskan, Polri Pastikan Tunduk Pada Aturan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapuskan, Polri Pastikan Tunduk Pada Aturan

Last updated: 23 Maret 2024 06:47 06:47
Jatengdaily.com
Published: 23 Maret 2024 06:47
Share
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri menyatakan selalu taat dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku mengenai Undang-Undang ITE. Diketahui, perubahan dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan pasal pencemaran nama baik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya masih akan mengkaji aturan tersebut. Tentunya. Ke depan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Ke depannya kalau betul seperti itu, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan Polri akan patuh pada aturan,” ungkap Karopenmas, dilansir dari laman humas Polri, Sabtu (23/3/2024).

Di sisi lain, Karopenmas memastikan bahwa penanganan kasus di Polri terkait pencemaran nama baik tidak berlaku surut. Tak dipungkiri, sejumlah kasus pencemaran nama baik masih ditangani Polri.

“Tentu apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut ya,” ujarnya. she 

You Might Also Like

Bharada Richard Eliezer Sudah Keluar dari Penjara
Jonatan dan Ginting Kompak ke 16 Besar Olimpiade Tokyo 2020
Mendagri Terbitkan Tiga Aturan Terkait Pelaksanaan PPKM
PINS dan CHT Infinity Group Tawarkan Solusi Smart City bagi Ibu Kota Negara Nusantara
DPP LVRI: Radikalisme Harus Diberantas Tuntas
TAGGED:Pasal Pencemaran Nama Baik DihapuspolriTrunoyudo Wisnu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?