By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pasca Ditangkap, Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pasca Ditangkap, Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Last updated: 22 Juni 2024 13:51 13:51
Jatengdaily.com
Published: 22 Juni 2024 13:51
Share
Ilustrasi
SHARE

KEBUMEN (Jatengdaily.com)- Polres Kebumen menangkap Ngadimin (41) pelaku pembunuh ayah kandung, Kasum (60) di Kabupaten Kebumen. Aksi pelaku membunuh ayah kandungnya dipicu masalah internal keluarga.

“Sudah kita amankan pelaku anak kandung sendiri. Motif pelaku membunuh dendam karena merasa tidak diperhatikan sejak kecil oleh ayahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, Jumat (21/6/2024).

Awal mula kejadian ketika sang anak, Ngadimin (46) dari Yogyakarta pulang ke kampung halaman di Selogiri Kebumen. Pelaku yang tahu bapaknya di rumah tiba-tiba cek cok. Cek cok berujung keributan hingga, pelaku menghajar korban dengan senjata tajam.

“Pelaku hajar korban pakai sajam kena leher serta luka memar akibat hantaman benda keras mengenai kepala menggunakan batu,” ujarnya.

Usai menghabisi korban, pelaku kemudian melarikan diri usai melihat ayah kandungnya tergeletak tidak berdaya di belakang rumah. Warga yang mengetahui korban meninggal dunia langsung lapor pihak kepolisian.

“Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di pematang sawah. Jadi usai kejadian pelaku lari ke hutan,” jelasnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, motif itu juga muncul lantaran sejak kecil pelaku merasa ditelantarkan oleh korban. Termasuk saat ibunya sakit hingga meninggal dunia tak pernah diperhatikan korban.

“Ditambah lagi ibu dari korban ini sudah meninggal dunia dan selama sakit tidak pernah dirawat oleh korban, ini yang memicu emosi pelaku melakukan tindakan pembunuhan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 Subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. adri-she

 

You Might Also Like

Terduga Pengedar Sabu di Klaten Ditangkap
Kabar Pasien Corona Meninggal di Tegal Hoaks
Jasad Anggota TNI Korban Kecelakaan Mobil Patroli vs KA di Kalijambe Ditemukan
PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 17 Januari 2022
Luar Biasa, 3 Tim Inovasi Semen Gresik Raih Predikat Tertinggi Gold di Ajang ICQCC 2023 China
TAGGED:Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?