By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ternyata Mantan Satpamnya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ternyata Mantan Satpamnya

Last updated: 12 Juni 2024 17:05 17:05
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2024 17:05
Share
Ria Ricis. Foto: Instagram riaricis1795
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis yang belakangan diketahui berinisial AP yang juga eks security atau satpamnya telah ditahan di Polda Metro Jaya. AP ternyata mendapat dokumen pribadi Ria Ricis melalui CCTV.

“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/6/2024) dilansir dari laman PMJNews.

Dilanjutkan Ade Ary, AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari hand phone Ria Ricis. Saat bekerja, AP dititipi hand phone. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.

“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih hand phone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana,” ungkapnya.

“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” lanjutnya memastikan.

Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis. AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. she 

You Might Also Like

Hasil Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Minta Maaf Pada Keluarga
PLN Icon Plus Tindaklanjuti Laporan Kabel Fiber Optik Yang Terlalu Rendah
Sosialisasi Perda & Nonperda: “Millenial Berpeluang Besar di Era Digital”
Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 4 Semarang Perbaiki Geometri Rel di 86 Titik Perlintasan
Tingkatkan Imun, Warga Grobogan Gelar Senam Germas
TAGGED:Pelaku Pemerasan Ria Ricis mantan satpam
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?