By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemain Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar Jalani Perawatan dan Rehabilitasi Di RSKO
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Pemain Sinetron Preman Pensiun Epy Kusnandar Jalani Perawatan dan Rehabilitasi Di RSKO

Last updated: 20 Mei 2024 04:59 04:59
Jatengdaily.com
Published: 20 Mei 2024 06:00
Share
Epy Kusnandar. Foto: humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar.

Dalam press confrence tersebut, hanya Yogi Gamblez yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan, sementara Epy Kusnandar sedang menjalani perawatan dirumah sakit.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan ketidakhadiran Epy Kusnandar, yang saat ini mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

“Atas kondisi tersebut, Penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan, dan juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap Saudara EK,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, dilansir dari laman humas Polri, Senin (20/5/2024).

Syahduddi menuturkan bahwa Epy Kusnandar diajukan asesmen terpadu ke BNN karena positif ganja, namun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Selain itu, Pemain sinetron Preman Pensiun ini, kondisi kesehatan Epy Kusnandar memiliki riwayat sakit dan tengah dalam kondisi kurang sehat menjadi pertimbangan utama.

“EK sudah kita bawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Fatmawati. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” ucap Syahduddi.

“Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini, dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta,” paparnya.

Dalam kasus ini, Epy Kusnandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. she 

You Might Also Like

Merapi Erupsi, 882 Warga Tiga Kabupaten di Jateng Masih Ngungsi
Masker Kain Kurang Efektif Tangkal Virus Corona
Haris Murwanto Ketua Koperasi Karyawan USM Periode 2023-2027
MUI Jateng Minta KH Miftachul Akhyar Tetap Dipertahankan hingga Masa Bakti Selesai
Wali Kota Semarang Berharap Lawang Sewu Short Film Festival Lahirkan Para Sineas Muda
TAGGED:Epy KusnandarPreman Pensiun
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?