in

Pemkab Demak Gelar Konsultasi Publik RDTR KP Gajah dan Wonosalam untuk Batasi Alih Fungsi Lahan

Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun didampingi Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I Yusmi Pranawati dan Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DinPUTR Kabupaten Demak Naning Prihatiningrum berfoto bersama peserta Konsultasi Publik RDTR KP Gajah. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com) – Pemkab Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DinPUTR) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gajah, Kamis (13/11/2024). Kegiatan yang diadakan secara daring dan luring itu dibuka oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor M.Eng.Sc.

Disampaikan, konsultasi publik yang dihadiri sejumlah komunitas dengan berbagai latar belakang itu dalam rangka menentukan peraturan zonasi. Dengan cara mengupas bersama, mempertimbangkan dampak-dampaknya, serta kemanfaatan optimalnya untuk kepentingan bersama. Hingga pengaruhnya secara sosial, ekonomi dan ekologi.

“Kemudian hasilnya menjadi rekomendasi kebijakan RDTR selama lima hingga 20 tahun ke depan. Maka itu rencana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan, untuk dipedomani sebagai kebijakan program di dalam wilayah terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun MSI menuturkan, tata ruang yang baik adalah pondasi bagi pembangunan berkelanjutan. Seiring perkembangan pesat wilayah perkotaan butuh RDTR yang matang.

“Maka itu hendaknya RDTR KP bukan hanya sekedar dokumen teknis, tetapi benar-benar menjadi panduan dalam mengelola ruang. Agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata ruang yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” tuturnya.

Ketika RDTR KP selesai disusun dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati. Sehingga semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem online atau OSS, guna mempercepat proses pelayanan perizinan perusahaan.

Hingga pada akhirnya berdampak meningkatnya perekonomian masyarakat. Terkhusus di kawasan perkotaan Gajah dan kawasan perkotaan Wonosalam yang saat ini sedang dibahas.

“Karenanya kami berharap partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah desa, untuk memberikan masukan sebagai bahan untuk diskusi dalam konsultasi publik ini,” tambah Plt Bupati Ali Makhsun.

Turut hadir sebagai narasumber Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I Yusmi Pranawati, S.T, M.Si. Sedangkan diundang sebagai peserta 18 kepala desa di Kecamatan Gajah. Serta lembaga/instansi dan OPD terkait.

Sementara Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DinPUTR Kabupaten Demak Naning Prihatiningrum SIP MSi menyebutkan, sejauh ini telah ada dua RDTR sudah diperbubkan. Yakni Kawasan Perkotaan Demak dan Kawasan Perkotaan Mranggen.

Sedangkan yang masih proses konsultasi publik dengan bantuan teknis pembiayaan dari Kementerian ATR/BPN adalah RDTR KP Gajah dan RDTR KP Wonosalam. Selain itu Pemkab Demak juga tengah menyusun materi teknis RDTR KP Karangtengah dan RDTR KP Karangawen dengan anggaran APBD 2024. rie-she 

 

Written by Jatengdaily.com

301 Mahasiswa FH USM Ikuti LKMM-TD dan Makrab

Jokowi Bakal Ikut Kampanye Luthfi-Yasin