By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Saat Maju Pilkada 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Saat Maju Pilkada 2024

Last updated: 1 April 2024 11:22 11:22
Jatengdaily.com
Published: 1 April 2024 11:22
Share
Ilustrasi Pilkada. Foto: dok
SHARE
JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” kata Tito dilansir dari laman Infopublik, Senin (1/4/2024).

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

Baca juga: KPU Sebut Ada Dua Jalur Pendaftaran Pilkada 2024

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata  mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Baca juga: Pendaftaran Pemilukada 2024 Jalur Independen Dibuka 5 Mei

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024. she 

You Might Also Like

Jelang Pikada dan Nataru, Stok Pangan di Jateng Aman
PCR Bantuan Pemerintah Republik Korea Berkapasitas 32.200 Tes
Hingga Hari Ini, 60 Kloter Calon Haji Jateng Diberangkatkan
Covid-19 Menggila, Ibu Hamil, Balita dan Anak akan Segera Divaksin
Update Corona Hari Ini, 89.869 Positif, 48.466 Sembuh, 4.320 Meninggal
TAGGED:Penjabat Kepala Daerah Harus MundurPilkada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?