in

Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Sri Yanti Achmad Lulus Doktor di Untag Semarang

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Dr. Sri Yanti Achmad, SH. MKn telah dinyatalan lulus sebagai doktor pada ujian terbuka promosi doktor, yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mahasiswa S3 angkatan XI Untag Semarang, Sri Yanti Achmad, SH. MKn, belum lama ini dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum pada ujian promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang.

Sri Yanti Achmad yang kini menjabat Plt. Kepala Pertanahan Kabupaten Semarang, dalam disertasinya mengambil judul “Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”.

Menurutnya, pemilihan judul tersebut sebagai wujud keprihatinannya, saat melakukan penelitian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, serta pembangunan Jragung di Kabupaten Semarang yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat pemilik tanah.

Melalui bimbingan yang intensif oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co. Promotor Dr. Mashari, SH. MHum, maka Sri Yanti Achmad telah mampu mempertahankan hasil penelitiannya didepan para Dewan Penguji.

Adapun para Dewan Penguji tersebut adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, yang juga selaku ketua sidang, kemudian Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang merangkap sebagai sekretaris sidang. Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, selaku penguji ekaternal, dan Dr. RR. Widyarini Indriasti Wardani, SH. MHum, serta Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MHum.

Dalam penelitian disertasinya, Sri Yanti Achmad mengungkapkan bahwa Pengadaan tanah bagi pembangunan  untuk kepentingan umum diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012. Namun masalah bentuk ganti rugi masih menjadi ganjalan yang seringkali menimbulkan konflik dalam pengadaan tanah. Untuk itu, diperlukan perundang undangan tentang pengadaan tanah yang lebih menjamin asas kepastian dan keadilan dalam pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Dengan tidak tegas dan tidak jelasnya acuan atau dasar yang akan digunakan pemerintah dalam menentukan besaran nilai ganti kerugian atau harga tanah, tentunya akan selalu menimbulkan konflik yang berujung pada ranah peradilan, katanya.

Menurutnya, ketidak efektifan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini karena dipengaruhi faktor internal, yaitu penetapan ganti rugi dilaksanakan tidak maksimal, khususnya pembangunan bendungan. Sedangkan faktor eksternal, yaitu sengketa yang timbul dalam pembebasan tanah milik masyarakat.

Oleh sebab itu, pemberian ganti rugi akibat pengadaan tanah harus dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat demi terciptanya keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang kehilangan hak atas tanahnya.

Disamping itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah harus bertanggung jawab kepada pihak yang telah dirugikan, tanggung jawab berupa penggantian kerugian secara materiil dan immaterial yang didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Standar Penilaian Indonesia (SPI) Nomor 204 Tahun 2018 dan peraturan lainnya, serta 6 prinsip pengadaan tanah.

Pemerintah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui kebijakan pembangunan bernama Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dalam perencanaannya hanya melibatlan pemerintah dan badan usaha, sehingga kepentingan sosial dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak dari PSN tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan yang kemudian menyebabkan konflik perebutan ruang.

Dengan memperhatikan hasil penelitian disertasi yang diujikan, serta hasil musyawarah bersama Dewan Penguji, maka Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang telah menetapkan bahwa Sri Yanti Achmad dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 98 dengan predikat cumlaude, dengan indeks prestasi komulatif sebesar 3,89, yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 5 bulan, 17 hari. St

Written by Jatengdaily.com

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Bagikan Ribuan Paket Takjil di 9 Titik Tepat di 17 Ramadhan

Sampoerna Kembali Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Lokal di Karanganyar untuk Produksi SKT