By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Gagalkan Penadahan Motor Transnasional Yang akan Dikirim dari Indonesia ke Vietnam
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Gagalkan Penadahan Motor Transnasional Yang akan Dikirim dari Indonesia ke Vietnam

Last updated: 21 Mei 2024 13:31 13:31
Jatengdaily.com
Published: 21 Mei 2024 13:31
Share
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference Penadahan Motor Transnasional. Foto: dok/Polda
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional berupa tindak pidana penadahan sepeda motor.

”Kasus ini pelakunya melibatkan dua negara, yakni Indonesia dan Vietnam,” jelas Kapolda Jateng Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024)

Kapolda mengatakan, modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim melalui Surabaya lantas ke Vietnam untuk dibawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ahmad Luthfi mengatakan, dari kejahatan tersebut telah diamankan dua tersangka yaitu (S) 38 tahun warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 tahun, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.

Sepeda motor tadahan yang akan dikirim ke Vietnam. Foto: dok

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun

Sementara itu salah satu Tersangka (S) mengatakan, dirinya yang bertindak sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan Tersangka (A) mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperoleh-nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp 500 ribu setiap motor,” ujarnya

Di akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda Jateng untuk mengecek, dan segera kita tangani,” pungkasnya. she

You Might Also Like

Pejabat dan Ratusan Nakes di Kudus Terpapar Covid-19
Kuatkan Kerjasama, ITB Semarang Gandeng UNISBANK, STIE Pena dan PT Inata Bali
Candi Borobudur Siap Terima Wisatawan saat Libur Lebaran
Polisi Amankan Penjual Mercon, Buntut Ledakan Yang Sebabkan Satu Orang Tewas dan Belasan Rumah Rusak di Magelang
Cegah Penularan Covid, Fatayat NU Gencar Edukasi Warga Pedesaan
TAGGED:penadahan motor transnasionalPolda JatengPolda Jateng Gagalkan Penadahan Motor Transnasionalsepeda motor bodong
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?