By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi akan Panggil Dua Ahli Terkait Kasus Pemerasan SYL
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi akan Panggil Dua Ahli Terkait Kasus Pemerasan SYL

Last updated: 3 Januari 2024 12:24 12:24
Jatengdaily.com
Published: 3 Januari 2024 12:24
Share
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penyidik Polda Metro Jaya kembali akan memanggil dua saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua saksi tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Keduanya diajukan oleh tersangka Firli Bahuri (FB) sebagai saksi meringankan.

Sebelumnya, pemanggilan kedua saksi tersebut telah dilayangkan. Namun, Romli menolak menjadi saksi ahli dan hanya bersedia dimintai keterangan dalam kapasitas saksi ahli. Sementara Yusril berhalangan hadir.

“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024) dilansir dari laman PMJNews.

Untuk waktu pasti pemanggilan, Direktur menyatakan akan mengumumkan dalam waktu dekat. she 

You Might Also Like

TKI Diberdayakan untuk Ikut Padat Karya
Banjir di Demak, Warga Tak Mengungsi
Terjadi Lonjakan Covid-19 di Kudus, Forkopimda Diminta Perketat Prokes
MU Incar Emre Can
Perusahaan Tidak Menyetor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana
TAGGED:Ade Safri SimanjuntakKasus Pemerasan SYL
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?