By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Tangkap Delapan Pelaku Tawuran di Jalan Anjasmoro Semarang Yang Mengakibatkan Satu Korban Meninggal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Tawuran di Jalan Anjasmoro Semarang Yang Mengakibatkan Satu Korban Meninggal

Last updated: 20 Juni 2024 06:57 06:57
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2024 07:00
Share
Polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam tawuran dengan kekerasan di Jalan Anjasmoro Raya Kota Semarang. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Tawuran dengan kekerasan di Jalan Anjasmoro Raya Kota Semarang telah mengakibatkan kematian seorang korban berusia 19 tahun, yang diidentifikasi sebagai RTA, dan polisi pun telah menangkap delapan orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, salah satu pelaku yang ditangkap, RR (18 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RTA. RR ditemukan membawa celurit sepanjang 1,25 meter yang diduga digunakan untuk melukai korban hingga tewas.

Tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2024 itu diduga bermula dari adu mulut antara dua kelompok di media sosial. Insiden tersebut berubah menjadi mematikan ketika RTA dipukul di bagian perut dengan senjata tajam sehingga menyebabkan kehilangan banyak darah.

”Hasil otopsi menunjukkan bahwa kematian RTA disebabkan oleh cedera perut. Tujuh orang lainnya yang ditangkap terkait tawuran masih diperiksa untuk mengetahui peran dan keterlibatannya dalam kejadian tersebut,” jelasnya dilansir dari laman humas polri, Kamis (20/6/2024).

RR, tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 tentang penyerangan yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh RSUP Dr. Kariadi Semarang, dimana RTA dinyatakan meninggal dunia akibat luka di bagian perut akibat terkena senjata tajam.

Investigasi masih berlangsung, dan pihak berwenang sedang berupaya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tujuh orang lainnya yang ditangkap sehubungan dengan tawuran mematikan tersebut. she

You Might Also Like

Dukung Percepatan Insfrastruktur Desa Berkelanjutan, Semen Gresik Betonisasi Jalan Senilai Rp 1,55 Miliar di Desa Tegaldowo
Belasan Kelompok Seni Rakyat Tampil di “Terima Kasih Jawa Tengah”: Maturnuwun Pak Ganjar
Air Bersih Hadir, Cerita Lama tentang Jerigen Kini Tinggal Kenangan bagi Warga Pasucen dan Ngampel
Berkat Kerja Keras, Indonesia Libas 3-0 Lawan Tuan Rumah Vietnam
Peringati Hari Anak, Lanud Sam Ratulangi Gelar Static Show, Warga dan Pelajar Pose di Depan Pesawat
TAGGED:Polisi Tangkap Delapan Pelaku Tawuran di SemarangPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?