DEMAK (Jatengdaily.com)- Sebanyak 5.526 botol minuman keras (miras) pabrikan dan tradisional dimusnahkan di Mapolres Demak, Senin (19/08/2024). Pemusnahan yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Aldino dan dihadiri pula Dandim 0716 Demak Letkol Kav Maryoto serta Kasi Intel Kejari Demak Yulianto Aribowo itu merupakan barang bukti kegiatan kepolisian yang dioptimalkan, khususnya mendekati Pilkada 2024.
Saat pers rilis Kompol Aldino menyampaikan, kegiatan kepolisian yang dioptimalkan dimaksudkan meminimalkan kerawanan yang terjadi akibat miras pada setiap tahapan Pilkada 2024. “Tindakan preventif dan preemtiv ini mendasar pada Perda Kabupaten Demak tentang larangan peredaran miras. Sanksi berupa tipiring, dengan sidang putusan oleh pengadilan negeri,” tuturnya.
Disebutkan pula, barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh personel gabungan fungsi Polres Demak dan jajaran Polsek. Total sebanyak 5.526 botol yang terdiri 2.441 botol miras pabrikan berbagai merk dan 3.085 botol miras tradisional jenis arak.
“Tindakan kepolisian yang dioptimalkan ini akan terus dilakukan sehingga pelaksanaan Pilkada Demak ada 27 November 2024 aman dan kondusif,” tandasnya. rie-she