By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polres Jepara Diminta Tangkap Segera Tersangka yang Lecehkan Lembaga Negara
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Jepara Diminta Tangkap Segera Tersangka yang Lecehkan Lembaga Negara

Jatengdaily.com
Published: 26 Februari 2024 09:45
Share
Denny Mulder
SHARE

JEPARA (Jatengdaily.com) – Denny Mulder, selaku kuasa hukum Ahmad Priyantoro kembali mendesak Polres Jepara agar segera menangkap MAW, tersangka penipuan dan atau penggelapan yang dikabarkan melarikan diri.

Menurut Denny, tersangka tidak pernah hadir ketika dipanggil oleh pihak kepolisian. Itu artinya tersangka telah melecehkan Lembaga Negara yaitu Polri. “Seyogiyanya Polres Jepara menjaga harkat dan martabat Lembaga Negara. Jangan membiarkan tersangka melecehkan lembaga penegak hukum itu,” kata Denny.

Tersangka MAW, lanjut Denny, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan, tetapi selalu ingkar dan tidak pernah hadir. Ini sudah melecehkan pihak kepolisian, dan selayaknya dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan.

“Bila benar tersangka melarikan diri, maka sebaiknya Polres Jepara menerbitkan Daptar Pencarian Orang ( DPO- Red), agar bisa segera diketahui keberadaannya dan ditangkap,” tegas Denny.
Baru Cuti?

Pihak pelapor menerima pemberitahuan bahwa MAW telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka tertanggal 5 Januari 2024. Sudah hampir dua bulan, tidak ada perkembangan. Keberadaan tersangka belum juga diketahui.

“Menjadi pertanyaan, sudah menghilang hampir dua bulan, mengapa Polres Jepara tidak mampu menangkap, tapi tak juga menerbitkan DPO,” tanya Ketua Peradin Jawa Tengah tersebut.
Kabar terakhir yang diperoleh pihaknya, Nora Ainina Rahmani, istri tersangka yang semula dikatakan ikut melarikan diri bersama suaminya, konon baru mengajukan cuti di tempat kerjanya.

Nora menurut Denny berprofesi sebagai seorang dokter pada salah satu Puskesmas di Jepara. Konon cuti baru dua minggu lalu, sementara informasi dari pihak penyidik Polres Jepara, Nora tidak bisa ditemui, diduga bersama MAW melarikan diri.

“Bila informasi ini benar, itu berarti pihak Polres telah membohongi kami. Ada apa dengan semua ini?” ungkap Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) tersebut. St

You Might Also Like

ODP di Jateng Capai 29.429 Orang & 529 Positif Covid-19
Selama Pandemi Covid-19, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditegur
Transformasi Digital Dorong Peningkatan Daya Saing Produk UMKM 
Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan Hasil Pengawasan di Sidang PHPU di MK
Kasus Positif Corona Hari Ini Jadi 62.142, Lima Provinsi Penyumbang Terbesar
TAGGED:Diminta Tangkap Segera TersangkaPolres Jeparayang Lecehkan Lembaga Negara
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?