SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Tandyo Budi Revita memerintahkan kepada para prajurit TNI dilarang terlibat kegiatan-kegiatan yang mengandung politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang sedang berkontestasi. Bagi prajuritnya yang melanggar netralitas akan dijatuhi hukuman sesuai aturan UU Nomor 34.
“Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 39 bagi prajurit TNI yang melanggar netralitas TNI akan ada sanksi hukumnya,” kata Tandyo Budi Revita saat menggelar apel kesiapsiagaan dengan tiga matra TNI, Rabu (17/1/2024).
Dia meminta masing-masing matra TNI supaya menahan emosinya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dirasa cukup perlu ditekankan bagi setiap prajurit TNI agar senantiasa menjaga unsur netralitas selama tahun politik.
“Agar seluruh satuan Kodam IV Diponegoro untuk dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi serta terpancing emosi. Koordinasikan lalu serahkan proses penanganan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk penindakan hukummya,” ungkapnya.
Bagi setiap prajurit semestinya tetap menjunjung tinggi integritas dan komitmennya untuk mengutamakan netralitas TNI. Dengan adanya mengadakan apel kesiapsiagaan bersama tiga matra dan Polri maka bisa dipastikan semua unsur telah bersiap dan akan selalu solid dalam menjamin stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah selama berlangsungnya Pemilu 2024.
Setelah apel, pihaknya melakukan penempatan personel di Koramil, Kodim, Korem dan unsur satuan Yonif dengan status standby on call. Adapun yang dimaksud standby on call ialah instruksi bergerak atas perintah secara terkoordinasi sesuai kebutuhan tugas bersama aparat kepolisian.
“Saya mengajak semuanya agar gaungkan terus pemilu damai, tertib, jujur dan adil agar tetap terpelihara keutuhan dan kerukunan bangsa,” tandasnya. adri-she

