By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Presiden Ikut Kampanye, Dapat Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Ikut Kampanye, Dapat Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri

Last updated: 25 Januari 2024 19:10 19:10
Jatengdaily.com
Published: 25 Januari 2024 19:10
Share
Hasyim Asy'ari. Foto: kpu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Muncul pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika presiden bisa saja berkampanye, dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam Pilpres 2024.

Dalam hal ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, jika Presiden memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka presiden bisa mengajukan cuti kepada dirinya sendiri. “Iya kan presiden cuma satu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis, (25/1/2024).

Lantas apakah memang presiden dibolehkan turun ikut serta dalam kampanye. Sementara di satu sisi, ASN harus netral.

Ketua KPU mengatakan, jika hak politik presiden untuk ikut dalam kampanye memang dilindungi oleh Pearturan Perundang-undangan.

Hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam aturan itu, mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden. she

 

 

You Might Also Like

Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Daftar Subsidi Tepat untuk Dapatkan QR Code Pertalite
Jelang Pemilu 2024, ASN Pemprov Jateng Berikrar Jaga Netralitas
Ini Pesan Doni Monardo Usai Pensiun dari Kepala BNPB
Polisi Lakukan Investigasi Dugaan Paham Tertentu Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Perjalanan Aglomerasi Semarang Raya Masih Diperbolehkan
TAGGED:Dapat Ajukan Cuti ke Dirinya SendiriPresiden Ikut Kampanye
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?