By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Promosikan Judol, Mahasiswi Asal Pati Ini Mengaku untuk Biaya Hidup
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Promosikan Judol, Mahasiswi Asal Pati Ini Mengaku untuk Biaya Hidup

Last updated: 11 Juli 2024 12:31 12:31
Jatengdaily.com
Published: 11 Juli 2024 12:31
Share
Selebgram yang juga mahasiswi DW promosikan judol. Foto: Polrestabes Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Seorang selebgram asal Pati yang juga mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Semarang, DW (19 tahun) ditangkap Polrestabes Semarang karena mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial (medsos).

Mahasiswi tersebut diamankan pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 20.10 WIB di kosannya, di Jalan Kalicari Timur Kota Semarang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, DW mempromosikan situs judi online bernama “Jejuslot” di akun Instagram @dendennis miliknya dengan memposting link dua kali sehari selama 15 hari. Dia juga menyertakan link tersebut di bio Instagram-nya.

Dari pemeriksaan polisi terungkap DW menerima gaji Rp 600.000 selama 15 hari mempromosikan situs judi online tersebut.

DW  mengaku baru pertama kali menerima endorsement dan mengaku melakukannya demi memenuhi kebutuhan hidup.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penerangan dan Penerangan. Transaksi Elektronik.

Penangkapan tersebut berfungsi sebagai peringatan bagi orang lain yang terlibat dalam aktivitas online ilegal, dan polisi akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap mereka yang mempromosikan situs perjudian online. she

You Might Also Like

Car Free Day STIE Semarang Ajak Sehat dan Hibur Masyarakat
Provinsi Jateng Perlu Membentuk Dinas Kebudayaan
Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar
Lawan Filipina Besok di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Matangkan Persiapan
Syiar di Bulan Muharam, Yayasan Walisongo Candi Santuni Yatim Piatu
TAGGED:Mahasiswi Asal PatiPolrestabes SemarangPromosikan Judol
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?