By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pungli di Rutan KPK Diduga Mencapai Rp6,1 Miliar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pungli di Rutan KPK Diduga Mencapai Rp6,1 Miliar

Last updated: 16 Januari 2024 12:28 12:28
Jatengdaily.com
Published: 16 Januari 2024 12:28
Share
KPK. Foto: PMJNEws
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menduga, pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK sangat besar hingga mencapai Rp6,1 miliar.
Hal ini dikatakan langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Menurutnya, penerimaan Pungli terjadi sangat bervariasi dengan angka sekitar Rp1 juta sampai Rp514 juta.

“Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp514 juta. Dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta,” kata Albertina di gedung ACLC KPK, dilansir dari laman PMJNews, Selasa (16/1/2024).

Dengan demikian, Dewas akan menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, Rabu (17/1/2024). Dalam Sidang tersebut terdapat 93 pegawai KPK yang bakal diadili atas dugaan pelanggaran Pungli tersebut.

“Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya,” ungkapnya.

Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” urainya.

Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang mantan tahanan KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan. Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.

“Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi,” tandasnya. she 

You Might Also Like

Pemerintah segera Bentuk Tim Khusus Berantas Premanisme
Telkom DigiUp Berikan Bantuan 900 Sertifikasi Berstandar BNSP Kepada Siswa SMA & SMK Terpilih di Seluruh Indonesia
Investor Asing Lebih Patuh Ikutkan BPJAMSOSTEK Karyawannya
Ribuan Kiai Kampung Demak Dukung Amin
Komisi E Dorong BPBD Perkuat Destana di Daerah Pesisir Utara
TAGGED:\kpkPungli di KPK
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?