Ratusan Narapidana di Jateng Dapat Remisi Natal, Pangkas Anggaran Makan sampai Rp 248.805.000

Ilustrasi
SEMARANG (Jatengdaily.com)– Sedikitnya 404 narapidana dan anak pidana di Jateng mendapat remisi Hari Raya Natal 2024. Dari 404 orang, enam narapidana diantaranya dinyatakan bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono menjelaskan, nara pidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi. Tercatat sebanyak 211 orang dengan kasus narkoba yang mendapatkan remisi.
Dilihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang nara pidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. “Sekali lagi, hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah nara pidana terbanyak di Jawa Tengah,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu (25/12/2024).
Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. Di tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang.
Sebanyak 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Menurutnya, dengan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp 248.805.000. she