By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ribuan Rokok Ilegal Ditemukan di Demak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ribuan Rokok Ilegal Ditemukan di Demak

Last updated: 10 Juli 2024 09:45 09:45
Jatengdaily.com
Published: 10 Juli 2024 09:45
Share
Ribuan rokok ilegal di Deemak. Foto: humas prov. Jateng
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)– Petugas pemberantasan rokok ilegal gabungan Kabupaten Demak menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai, saat melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen,seperti dilansir dari laman humas prov Jateng, Rabu (10/7/2024).

Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di rumah warga dan sudah sudah terkemas rapi dan bermerek. Rokok yang telah terbungkus tersebut diberi merek Xpress, Sumber Baru (SB), One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan ZA.

Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Semarang Aryo Soebajoe menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat salah satu petugas memesan rokok tanpa cukai resmi tersebut melalui media sosial. Dengan pengambilan barang sistim cash on delivery (COD) di rumah.

“Dari hasil pemesanan COD melalui medsos kami, tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan perangkat daerah terkait, beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Dan di sini kami menemukan rokok ilegal tanpa cukai, ratusan pak dengan berbagai merek,” kata Aryo di lokasi penggrebekan.

Menurut Aryo, pemilik rumah tersebut juga sebagai pemasok sebab melayani pemesanan bagi kios-kios lainnya.

Informasi yang didapat dari penggebrekan pertama, tim kemudian melakukan penelusuran ke Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen. Di kios yang dicurigai, tim gabungan juga menemukan kemasan dus yang didalamnya berisi ratusan pak rokok tanpa cukai. Jumlahnya mencapai 202 bungkus/pak atau 3.916 batang rokok ilegal.

Menurut pemilik kios tersebut, rokok didapatkan melalui online dari kabupaten tetangga.

Sebagai informasi, barang bukti sitaan hari ini akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang, untuk dilakukan penanganan selanjutnya. she 

You Might Also Like

Dicurhati Remaja dari Aceh hingga Papua, Ganjar Ingin Lebih Banyak Orang Dengar Suara Anak-anak
Pemkot Wadahi Kreativitas Anak Muda, Mbak Ita Ajak Pemuda Salurkan Hobi di Balaikota
PPDB Sistem Zonasi Dekatkan Siswa dan Sekolah
Presiden Jokowi Bunyikan Kulkul Tandai Pembukaan GPDRR ke-7 Bali
Mengangkat Kejujuran Samin dalam Pemerintahan, Bupati Blora Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026
TAGGED:Ribuan Rokok Ilegal Ditemukan di Demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?