DEMAK (Jatengdaily.com)- KPU Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Demak 2024, Senin (12/08/2024).
Dua narasumber dari Bappelitbangda dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak pun dihadirkan, sehubungan misi visi yang harus disusun serta pemeriksaan kesehatan (rikes) yang harus dilakukan paslon, sebagai bagian dari persyaratan dalam kontestasi Pilkada Demak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati didampingi Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Hendi Adi Saputra menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Demak 2024, pendaftaran paslon diagendakan pada 27-29 Agustus 2024. Selain mewajibkan paslon sehat jasmani dan rohani, mereka juga diwajibkan menyertakan misi visi sebagai syarat pencalonan.
“Maka itu kami menghadirkan pejabat terkait dari Beppelitbangda dan Dinkes Kabupaten Demak, agar bisa turut mengawal tahapan pendaftaran paslon Bupati dan Wabup Demak pada Pilkada 2024. Sebab misi visi paslon harus seiring dan selaras dengan teknokratik RPJPD Kabupaten Demak 2025-2045. Pun pemeriksaan kesehatan harus dilakukan sehari setelah pendaftaran paslon diterima KPU,” terang Siti Ulfaati.
Turut hadir pada Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Demak 2024 adalah Sekretaris KPU Kabupaten Demak Heri Darwanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Wiwit Puspitasari, serta Sekertaris Desk Pilkada Kabupaten Demak Edy Purwanto. Di samping juga Kepala Bappelitbangda Kabupaten Demak Masbahatun Ni’amah dan Kabid Yankes Dian Arisanti sebagai narasumber. Juga para LO Partai Politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Demak sebagai peserta.
Mengenai misi visi yang menjadi syarat wajib Paslon Bupati dan Wabup peserta Pilkada Kabupaten Demak, Masbahatun Ni’amah mengatakan, harus selaras RPJPD Kabupaten Demak 2025-2045. Sehingga mampu menjawab permasalahan pembangunan di Kabupaten Demak, yang antara lain menyangkut aspek kesejahteraan masyarakat , geografi dan demografi, pelayanan publik, serta aspek daya saing daerah.
Sementara mengenai rikes Paslon Bupati dan Wabup yang telah diatur dalam Keputusan KPU 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaannya Pemeriksaan Kesehatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, harus memenuhi 20 metode pemeriksaan.
Sebagaimana disampaikan Dian Arisanti, hanya rumah sakit tipe A mampu melayani 20 metode pemeriksaan kesehatan tersebut. Sementara dari lima rumah sakit yang ada di Kabupaten Demak, tertinggi adalah tipe C.
“Hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng terkait penunjukan rumah sakit untuk keperluan rikes Paslon kepala daerah, sejauh ini hanya ada tiga rumah sakit. Yakni RSUP Dr Kariadi, RSUD Moewardi Surakarta, dan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto,” ujarnya.
Oleh karena pemeriksaan tidak akan bisa selesai dalam sehari, sementara jumlah Paslon se-Jawa Tengah pastinya tidak sedikit, dan penjadwalan hanya tiga hari, maka Dinkes Kabupaten Demak hingga kini masih menunggu instruksi dari Jawa Tengah. “Minimal karena Demak dekat dengan RSUP dr Kariadi, dimungkinkan rikes dilaksanakan di sana. Tinggal menunggu pembagian jadwalnya saja,” pungkas Dian Arisanti. rie-she