DEMAK (Jatengdaily.com)- Operasi Patuh Candi 2024 usai dilaksanakan jajaran Polres Demak. Pelanggaran tercatat, didominasi pengendara sepeda motor roda dua (R2).
“Berdasarkan hasil evaluasi serta analisa, pelanggaran masih didominasi pengendara kendaraan R2,” ungkap Kepala Satuan Lalulintas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani, Senin (29/7/2024).
Lingga mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Candi Tahun 2024 digelar selama 14 hari, dimulai pada 15 Juli dan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024. Kategori pelanggaran terbanyak, menurut Lingga, pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak memakai helm.

“Tahun ini yang terjaring razia tidak memakai helm sebanyak 1.355 pelanggar, dibanding tahun lalu ada 672 pelanggar,” kata Lingga.
Adapun berada di posisi kedua kategori pelanggaran, yakni melawan arus. Pada 2023, ada sebanyak 73 kendaraan bermotor roda dua yang melawan arus.
“Tahun 2024 ini ada sebanyak 244 kendaraan R2 yang melawan arus, kenaikannya cukup besar,” ujar Lingga.
Selain pengendara sepeda motor roda dua, ada beberapa kategori pelanggaran yang juga dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor roda empat (R4). Salah satunya melawan arus.
“Pada 2023 ada sebanyak 1 pengemudi R4 yang melawa arus, dan pada tahun 2024 sebanyak 40, dan ini mengalami kenaikan sebanyak 99 persen,” jelas Lingga.
Berdasarkan data seluruh pelanggaran yang ditindak menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) sebanyak 1.687. Sedangkan penegakan hukum berupa teguran sebanyak 377.
Lingga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Demak agar berkendara dan berperilaku yang baik saat di jalan.
“Tentunya kami dari Satuan Lalulintas Polres Demak tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencapai tujuan yang baik yaitu keselamatan bagi diri sendiri maupun kepada orang lain,” pungkasnya. rie-she