By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Selain Perjudian, Tersangka Judol Oknum Komdigi Bakal Dijerat Pasal TPPU
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Selain Perjudian, Tersangka Judol Oknum Komdigi Bakal Dijerat Pasal TPPU

Jatengdaily.com
Published: 8 November 2024 13:33
Share
Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi mengungkap para tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Jumat (8/11/2024).

“Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU,” sambungnya.

Diketahui, hingga saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya upaya dari oknum-oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencoba menyembunyikan transaksi rekening terkait dengan kasus perjudian online.

“Mereka (pegawai Komdigi tersangka judol) juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan dilansir dari laman PMJNews, Jumat (11/8/2024).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, oknum pegawai Komdigi yang terlibat kasus perjudian online mengirimkan nomor rekening yang sudah dikondisikan terlebih dahulu.

“Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tuturnya. she 

You Might Also Like

Laga PSIS Vs Persebaya, Hendi Siapkan Nobar di Balaikota
Tim SAR Gabungan Berupaya Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas Yang Terjebak di Lubang Tambang
Polisi Ungkap Penipuan Modus Arisan Online di Magelang, Kerugian Rp 300 Juta
Polri Buru Pelaku Pencetak Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun di Pandeglang
PTSG Gandeng BRI Gelar Bussines Gathering Developer
TAGGED:Tersangka Judol Oknum Komdigi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?