By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sharing Bareng Humas Kemenag Jateng,Stafsus Wibowo Prasetyo Sampaikan Prinsip Pengelolaan Kehumasan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sharing Bareng Humas Kemenag Jateng,Stafsus Wibowo Prasetyo Sampaikan Prinsip Pengelolaan Kehumasan

Jatengdaily.com
Published: 27 Agustus 2024 07:53
Share
Wibowo Prasetyo menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam menyusun Strategi Komunikasi Kehumasan, di Hotel Atria Malang, Senin malam (26/8/2024).Foto:dok
SHARE

MALANG (Jatengdaily.com) – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menyampaikan prinsip pengelolaan kehumasan di hadapan seluruh Praktisi Humas Kementerian Agama se-Jawa Tengah.

Wibowo mengatakan hal tersebut pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam menyusun Strategi Komunikasi Kehumasan, di Hotel Atria Malang, Senin malam (26/8/2024).

Pengelolaan kehumasan memiliki arti mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi publik kepada kementerian/Iembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Khusus di Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/kota, PTKN dilakukan oleh tim kerja atau penanggung jawab kehumasan yang diketuai oleh Pranata Humas.

“Prinsip pengelolaan kehumasan di Kemenag harus memiliki unsur keterbukaan, objektif, profesional, akuntabel dan integral,” tutur Wibowo.

Sesuai dengan karateristik jurnalistik, unsur keterbukaan merupakan informasi yang berani, jujur dan tidak diskriminatif; unsur objektif artinya tidak memihak; unsur profesional merujuk pada keahlian, keterampilan, pengalaman dan konsistensi; unsur akuntabel yakni dapat dipertanggungjawabkan; dan unsur integral merupakan sinergi antarunit.

Wibowo juga menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama RI. Tujuannya sebagai panduan unit kerja dan praktisi humas dalam menjalankan tugas fungsinya.

Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi komunikasi seluruh unit kerja praktisi humas.

“Diperlukannya komunikasi eksternal sebagai bagian dari pengelolaan kehumasan antara lain dengan pers dan media, publikasi media eksternal, pengelolaan media komunikasi Kemenag, komunikasi dengan stakeholders, pengelolaan dan pemanfaatan portal dan media sosial, giat tatap muka dan materi promosi, serta hubungan lintas kementerian/lembaga, ” ujar Wibowo. St

You Might Also Like

Siswa Baru SMA Muhammadiyah 2 Semarang Gelar Bakti Sosial
Dorong Dosen Tembus Hibah Nasional, LPPM USM Gelar Workshop Proposal Riset Bersama BRIN
Rumah BUMN SG Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi
Dewan Mahasiswa FT USM Gelar Dialog Mahasiswa
PPDB SMA/SMK Jateng Dibuka Juni 2024, Anak Tak Sekolah Dapat Jalur Afirmasi
TAGGED:kanwil kenenag jatengrakor kehumasanSampaikan Prinsip Pengelolaan Kehumasanstaf khusus menag
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?