By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sopir Trailer Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sopir Trailer Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

Last updated: 17 November 2024 08:54 08:54
Jatengdaily.com
Published: 17 November 2024 09:15
Share
Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi menetapkan pria berinisial R (43), sopir truk trailer bernopol B-9910-JIN sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil di Tol Cipularang KM 92, Senin (11/11) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (traffic accident analysis).

“Hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis, 14 November 2024,” jelas Jules Abraham Abast kepada wartawan,dilansir dari laman pmjnews, Minggu (17/11/2024).

Jules mengungkapkan, penyidik juga sudah melakukan ram cek terkait kondisi kendaraan dan pengecekan dokumen kendaraan. Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 saksi dan dua orang ahli.

“Kemudian pemeriksaan ahli maupun saksi-saksi serta hasil olah TKP dengan TAA dan rem cek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer,” tuturnya.

Atas kesimpulan tersebut, lanjut Jules, sopir trailer disangkakan atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.  she 

You Might Also Like

Semburan Lumpur Grobogan Mereda
Tanah Longsor Banjarnegara, Empat Korban Meninggal Berhasil Dievakuasi
Tangkal Hoaks di Medsos pada Pilkada 2020
Polisi Masih Selidiki Kasus Penembakan Pos Mako Brimob Purwokerto
PSIS Akhiri Kerjasama dengan Wahyu Tri, Guntur, dan Andreas
TAGGED:kecelakaan tol cipularangSopir Trailer tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?