By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi

Last updated: 22 Juli 2024 09:35 09:35
Jatengdaily.com
Published: 22 Juli 2024 09:35
Share
Ilustrasi motor dan mobil. Foto: korlantas.polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Mulai tahun depan kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL). Untuk menumbuhkan pasar otomotif nasional, seluruh pihak terkait harus saling bahu membahu. Salah satunya dari sektor keuangan yang mengurus asuransi kendaraan.

“Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya,” ujar Agus Gumiwang dilansir Senin (21/7/2024) dari laman korlantas.polri.go.id.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengaku belum tahu bagaimana dampak asuransi TPL terhadap penjualan kendaraan di Indonesia. Namun, yang jelas, aturan tersebut mirip-mirip dengan yang diterapkan di luar negeri.

“Memang kalau di luar negeri kan aturannya ke arah sana. Saya sejujurnya belum tahu dampaknya akan seperti apa, karena itu belum (diterapkan). Jadi tunggu dulu sedikit,” ungkap Yohanes.

TPL merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga secara langsung kepada kendaraan bermotor yang ditanggungkan, sebagai akibat resiko yang dijamin.

Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian mengatakan, asuransi kendaraan kini masih bersifat sukarela. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut.

Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor. “Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi. she

You Might Also Like

Gunung Merapi Siaga, 3 Daerah di Jateng Diminta Persiapkan Mitigasi
Shalat Idul Adha Harus Patuhi Protokol Kesehatan
 Anugerah Lembaga Sensor Film 2025 Sukses Digelar,  Ada 18 Penghargaan
Pengurus Pengajian Selosonan Masjid Agung Demak Dikukuhkan, Targetkan Revitalisasi Masjid
Eko ‘Ngopi Ngapa Ngopi’ Luncurkan Album
TAGGED:Mobil dan Motor Wajib Punya AsuransiTahun 2025
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?