By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tak Laporkan Dana Pemilu, Lima Parpol di Jateng Didiskualifikasi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Laporkan Dana Pemilu, Lima Parpol di Jateng Didiskualifikasi

Jatengdaily.com
Published: 31 Januari 2024 13:27
Share
Pemilu 2024. Foto: PMJNews
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Lima partai politik (Parpol) didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak malaporkan dana Pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Achmad Husain mengatakan, diskualifikasi 14 parpol tersebut terjadi di 14 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Adapun lima [arpol itu adalah Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sehingga didiskualifikasi oleh KPU,” katanya.

Parpol tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu di pemilihan calon anggota legislatif (caleg) atau DPRD di Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal dan Demak.

Perinciannya di Kabupaten Banjarnegara (Partai Buruh dan Garuda), Kabupaten Batang (Partai Garuda), Blora (Partai Garuda), Pati (Partai Buruh), Kabupaten Pekalongan (Partai Garuda), Pemalang (PBB), Purbalingga (Partai Buruh), Purworejo (Partai Garuda dan PSI).

Di Kabupaten Tegal (Partai Garuda), Wonogiri (Partai Hanura), Wonosobo (Partai Buruh dan Partai Garuda), Kota Magelang (Partai Garuda dan PBB), Kota Tegal (Partai Garuda), dan di Demak (Partai Garuda).

Karena didiskualifikasi, maka Untuk pemilihan caleg DPRD di 14 kabupaten dan kota itu, hasil perolehan suara kelima partai itu tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” paparnya. she

You Might Also Like

Jaga Penampilan, Ratna Listy Pasang Implan Hidung
Pemkot dan Keluarga Besar Brimob akan Bangun Monumen Pejuang di Taman Sudirman Semarang
Jurnal Izumi FIB UNDIP Satu-satunya di Indonesia yang Terakreditasi SINTA 3
Tim PkM Dosen MH USM Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Sikat Gigi atau Membiarkan Mulut ‘Bau’ di Siang Ramadan, Mana Pilihannya?
TAGGED:Lima Parpol Didiskualifikasi di Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?