Temukan Formulasi Kebijakan Hukum Pidana dalam Proses Perkara Desersi Anggota TNI, Amalia Galih Wangi Raih Doktor

Dr. Amalia Galih Wangi, SH. MH yang kini menjabat sebagai panitera muda pidana pada Pengadilan Militer Semarang telah berhasil meraih gelar doktor bidang ilmu hukum pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Menemukan formulasi kebijakan hukum pidana dalam proses perkara desersi bagi anggota TNI, Amalia Galih Wangi, SH. MH yang kini duduk sebagai panitera muda pidana pada Pengadilan Militer Semarang telah dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum.
Penetapan kelulusan sebagai doktor tersebut ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Sidang ujian terbuka promosi doktor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Saat membacakan SK Penetapan kelulusan, Prof. Edy Lisdiyono menyampaikan bahwa Amalia Galih Wangi yang merupakan mahasiswa doktoral angkatan IX ini berhasil meraih gelar doktor yang ke 94 pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, dengan predikat cumlaude, dengan indeks prestasi komulatif sebesar 3,85, yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 10 bulan.
Menurut Prof. Edy Lisdiyono bahwa Penetapan kelulusan ini merupakan hasil musyawarah bersama dengan para Dewan Penguji yang lain, yaitu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang merangkap sebagai Sekretaris Sidang, kemudian Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih, SH. MHum, selaku penguji eksternal, serta Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum, dan Dr. Mochamad Riyanto, SH, MSi.
Dalam presentasinya, Amalia Galih Wangi telah mengungkapkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana dalam Proses Perkara Desersi bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Berkeadilan” yang dibimbing oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, selaku Promotor, dan Prof. Dr. Bachtiyar Efendi, SPd, SH, MM, MH, selaku Co Promotor.
Dari hasil penelitian disertasinya telah ditemukan bahwa pengaturan kebijakan hukum pidana yang dibuat untuk penanganan perkara desersi bagi anggota TNI sampai saat ini masih mengalami beberapa kali perubahan.
Kebijakan untuk penyelesaian perkara tersebut dibuat dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI), dimana salah satu bunyinya yang terkait penyelesaian tindak pidana desersi menyebutkan mengenai batasan atau ketentuan waktu penyelesaian dengan tujuan untuk melakukan percepatan perkara pada tingkat Peradilan.
Selanjutnya dia juga menegaskan bahwa Kebijakan hukum pidana dalam proses perkara desersi bagi anggota TNI belum membawa dampak terhadap tujuan hukum, yaitu tercapainya keadilan dan kemanfaatan serta memberikan efek jera pada pelaku.
Mestinya yang dilakukan tidak hanya sebatas dengan mempercepat proses penyelesaiannya saja, melainkan juga harus mengetahui faktor penyebabnya sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan lebih dini sebelum tindakan tersebut menjadi suatu perkara pidana.
Menurutnya, bahwa reformulasi kebijakan hukum pidana dalam proses perkara disersi bagi anggota TNI yang berkeadilan untuk masa yang akan datang diatur dalam KUHPM, namun rumusan tindak pidana disersi dalam operasi militer selain perang belum terakomodasi dalam rumusan KUHPM.
Melandasi hal tersebut dibutuhkan reformulasi tindak pidana desersi dalam KUHPM, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas operasi militer selain perang.
Selain itu juga diperlukan pembaharuan KUHPM dalam hal reformulasi rumusan tindak pidana tindak pidana disersi harus berpedoman terhadap kepentingan pertahanan negara sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan operasi militer selain perang dapat berjalan dengan baik, sehingga kepentingan pertahanan negara dapat terlindungi.St