By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Temukan Model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Peraturan Perbankan, Kombespol (Purn) Ponadi Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Temukan Model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Peraturan Perbankan, Kombespol (Purn) Ponadi Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 31 Maret 2024 19:31 19:31
Jatengdaily.com
Published: 30 Maret 2024 19:23
Share
Kombes Polisi Purnawirawan Dr. Ponadi, SH. MH, raih doktor usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, baru baru ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jarengdaily.com) – Pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perbankan belum berkeadilan dipengaruhi oleh faktor internal pegawai bank melakukan kejahatan, maka pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap orang perorang atau pengurus koperasi tersebut.

Pertanggungjawaban pidana terhadap subyek hukum korporasi yang melakukan tindak pidana perbankan dilakukan dengan bentuk pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liablity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan.

Pembebanan pertanggungjawaban pidana pengganti itu sendiri dikenakan kepada korporasi atas perbuatan yang dilakukan oleh fungsionalnya (functioneel daderschaap) yang dalam hal ini adalah “mereka yang telah memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua duanya”.

Hal itu disampaikan Kombes Polisi Purnawirawan Ponadi, SH. MH, saat mengawali keterangannya pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hulum Untag Semarang, baru baru ini.

Adapun disertasi yang diajukan berjudul “Model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Peraturan Perbankan Menuju Pembaharuan Hukum Perbankan Yang Berkeadilan” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.

Dewan Penguji yang hadir saat itu Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang merangkap sebagai sekretaris sidang, kemidian Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, dan Dr. Siti Mariyam, SH. MHum, serta Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.

Dalam temuannya Ponadi mengungkapkan bahwa model pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perbankan menuju pembaharuan hukum perbankan yang berkeadilan meliputi tanggung jawab dibebankan kepada pengurus sebagai pembuat, pengurus sebagai pelaku kejahatan bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Menurutnya, korporasi yang melakukan tindak pidana perbankan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan menggunakan asas strict liabilty. Pada asas strict liability diketahui bahwa pembebanan tanggung jawab pidana kepada pelakunya sekalipun pelakunya tidak memiliki mens rea yang dipersyaratkan.

Adapun substansi dari asas ini adalah pelaku sudah dapat dijatuhi pidana apabila pelaku telah dapat dibuktikan melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana (actus reus) tanpa melihat sikap batinnya.

Korporasi dianggap bertanggung jawab atas perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pengurus (Direksi dan Komisaris). Korporasi pada asas ini dimaksudkan dapat menimbulkan rasa keadilan pada korporasi yang melakukan tindak pidana perbankan seperti yang tercantum dalam Pasal 46 ayat (2), sehingga apabila korporasi melakukan tindak pidana maka korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dari hasil ujian terbuka tersebut, Ponadi dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat cumlaude, yang berindeks prestasi sebesar 3,85 yang ditempuh selama masa studi 2 tahun, 10 bulan,18 hari.St

You Might Also Like

Unissula Perkuat Kontribusi Global Lewat Kuliah Tamu
USM Raih Dua Perunggu di Kejuaraan Karate Atmajaya Cup I
Targetkan Akreditasi Unggul, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Unissula Diasesmen Lamdik
USM Gelar Gathering MBKM Mandiri Bersama 105 Mitra
Dosen Komunikasi Unissula Wakil Ketua Aspikom Jateng DIY
TAGGED:Dalam Peraturan PerbankanKombespol (Purn) PonadiRaih Doktor di Untag SemarangTemukan Model Pertanggungjawaban Pidana
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?