Terbukti Bersalah, Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipecat

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Usai menjalani sidang kode etik, polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal, akhirnya dinyatakan bersalah dan dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Sidang kode etik yang digelar Polda Jateng tersebut berlangsung Senin (9/12/2024) dari siang hari hingga malam hari. Aibda Robig Zaenudin penembak ROG (17) tersebut dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, pemecatan tersebut berdasarkan sidang kode etik dengan mengundang juga para saksi dan keterangan lainnya.

Usai sidang Artanto menegaskan, jika anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mengajukan banding. “Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujar dia.

Dasar pemecatan menurut Artanto pelaku terbukti melakukan perbuatan penemabakan. Penembakan sendiri berlangsung pada Minggu (24/11/2024) dini hari, di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Penembakan menyebabkan satu korban meninggal atas nama Gama Rizkynata Oktavandy. Sementara dua korban (teman korban), mengalami luka tembak. she