By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Terkait Kasus Wadas, Mahfud: Sudah Diputuskan oleh Mahkamah Agung
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Terkait Kasus Wadas, Mahfud: Sudah Diputuskan oleh Mahkamah Agung

Last updated: 24 Januari 2024 08:12 08:12
Jatengdaily.com
Published: 24 Januari 2024 08:11
Share
Mahfud MD. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Cawapres nomor urut 03, Prof Mahfud MD menyatakan siap membuka terkait kasus Wadas. Tak dipungkiri konflik agraria tersebut, sempat menjadi sorotan publik saat Ganjar Pranowo menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Kasus Wadas kembali menjadi sorotan menjelang penyelenggaraan Pilpres 2024, setelah Ganjar Pranowo maju sebagai calon presiden (Capres) berpasangan dengan Mahfud.

Menurut Mahfud, Ganjar memiliki pemahaman yang dalam mengenai dasar hukum dan regulasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk proyek bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.

“Jadi kasus itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. IMB, AMDAL-nya sudah benar, dan sudah diputuskan,” kata Mahfud.

Dia berharap kepada pemerintah pusat bila mau membuat program Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah seharusnya juga memikirkan masalahnya yang akan muncul di kalangan masyarakat.

“Jangan lalu dibebankan ke Pemda atau daerah saja. Itu tidak adil, keadilan pusat dan daerah di bidang ketata pemerintahan itu tidak benar,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).

Ketika muncul kasus itu lalu dibebankan ke daerah, kemudian pemerintah pusat diam saja. Padahal wajib mengambil tindakan karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi pemerintah pusat bersama-sama ngatasi memberi ganti rugi yang layak. Dan mengajak masyarakat dilibatkan, untuk PSN dilibatkan. Jangan langsung jadi lalu Pemda dipaksa untuk menyelesaikan masalah itu,” jelasnya.

Misalnya ada tuduhan pelanggaran HAM informasi yang dia terima waktu penanganan kasus Wadas ada yang masuk rumah sakit karena dihajar aparat polisi dan malam- malam rumah warga didatangi polisi dengan anjing pelacak. Mendapati kasus tersebut langsung laporkan ke Komnas HAM.

“Saya ambil fotonya saya kirim ke Komnas HAM. Tolong selidiki ada peristiwa ini benar atau tidak. Keputusan Komnas ham, semua itu tidak benar. Dan itu diumumkan oleh Komnas HAM. Bahwa tidak ada anjing pelacak itu, tidak ada orang yang masuk rumah sakit apalagi meninggal. Nah kalau Komnas ham bilang begitu, dari sudut keamanan selesai. Tapi yang penting dari itu bahwa Wadas itu adalah PSN,” pungkasnya. adri-she 

You Might Also Like

Guru adalah Dai Sejuta Umat
Menteri Jokowi Harus Bebas dari Noda Korupsi
Luka Karena Penusukan, Wiranto Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroro
Pelayanan KA Masa Peniadaan Mudik Berjalan Lancar
Polrestabes Semarang Resmi Luncurkan Layanan SIM C1
TAGGED:Kasus Wadasmahfud
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?