JEPARA (Jatengdaily.com) – Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro SE, Denny Mulder SH, MH meminta Kepolisian Resor ( Polres ) Jepara menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas menghilangnya tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan, Meikananta Arliandi Wiguna, ST.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Jepara telah menetapkan Meikananta Arliandi Wiguna sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagai tindak lanjut laporan Ahmad Priyantoro. Namun sejak ditetapkan menjadi tersangka, Meikananta belum pernah hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Per tanggal 5 Januari, kami menerima pemberitahuan dari Polres Jepara bahwa Meikananta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga panggilan kedua, dia tidak pernah hadir, selalu mangkir” ungkap Denny Mulder.
Menurut Denny, pihaknya sudah sejak pertengahan Januari 2024 minta ke pihak Polres Jepara untuk mengirimkan panggilan ketiga, bahkan bila perlu sekaligus penangkapan. Namun permintaan itu sampai saat ini tidak dipenuhi.
Bahkan, lanjut Denny, penyidik Bripka Ali Murtado mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan panggilan ketiga. “ Hemat kami ini aneh. Memang benar panggilan itu cukup dua kali. Tetapi, dalam keadaan tertentu, sesuai ketentuan KUHAP jika tetap mangkir wajar dan lumrah dilakukan panggilan ketiga sekaligus jemput paksa atau ditangkap,” jelas Denny yang juga Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPP LPHI itu.
Belakangan diketahui, bahwa tersangka sudah tidak berada di tempat domisilinya. Diduga telah melarikan diri bersama istrinya, Nora Ainina Rahmani. Di tempat kerjanya pun, di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, Meikananta sudah lama tidak tampak.
Nora menurut informasi yang diperoleh Denny adalah seorang dokter di salah satu Puskesmas di wilayah Bangsri, Jepara. “Informasi yang kami dapat, Nora sudah lama tidak pernah muncul di tempat kerjanya,” katanya.
Mengingat kondisi tersebut, Denny merasa Polres Jepara sudah selayaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang untuk menangkap ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.
“Kami minta Polres Jepara segera mengeluarkan DPO agar pihak- pihak terkait bisa membantu menangkap tersangka,” pinta Denny.
Menurut Denny, Kasat Reskim Polres Jepara, AM Tohari, SH, MH harus bertanggung jawab atas keberadaan tersangka. “Apabila tidak bisa segera menangkap tersangka, semestinya Polres Jepara merilis DPO dan meminta jajaran terkait membantu penangkapannya,” kata Denny yang didampingi rekannya selaku Kuasa Hukum yakni Bowo Leksono, SH, Suwardi SH, dan Gatot Joko Prakoso, SH, MH.
Denny menegaskan, apabila dalam seminggu ke depan Kasat Reskrim tidak mampu menangkap tersangka, maka layak dipertanyakan kinerjanya. “ Jangan salahkan kami jika meragukan kinerja Polres Jepara. Tak mampu menangkap tersangka, tetapi enggan menerbitkan DPO,” ujar Denny. St