By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum ke Kader Penggerak Kelurahan Trimulyo
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Tim PkM USM Beri Penyuluhan Hukum ke Kader Penggerak Kelurahan Trimulyo

Last updated: 4 Oktober 2024 08:12 08:12
Jatengdaily.com
Published: 3 Oktober 2024 09:06
Share
Tim PkM USM memberikan Penyuluhan Hukum kepada kader penggerak masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk pada 1 Oktober 2024 di aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk Kota Semarang.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Semarang (PkM USM) memberikan Penyuluhan Hukum kepada kader penggerak masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk pada 1 Oktober 2024 di aula Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk Kota Semarang.

Tim terdiri atas Ketua Helen Intania Surayda, S.H., M.H, anggota Efi Yulisyowati, S.H., M.Hum. dan Dr. Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., M.M., M.H.

Kegiatan yang diikuti 14 kader penggerak itu dihadiri Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, Sri Muryani, S.M. mewakili Kepala Kelurahan Trimulyo.

Helen berharap, setelah mengikuti kegiatan PkM, para kader penggerak masyarakat semakin menguat pemahamannya tentang perlindungan hukum terhadap perempuan.

Selain itu para kader penggerak dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada masyarakat.

”Kami menyampaikan materi tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan’,” katanya.

Menurutnya, kekerasan bisa terjadi pada siapa saja. Kasus kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dewasa, namun tanpa disadari juga dapat menimpa remaja.

Berdasarkan data dari Kemenppa.go.id sejak 1 Januari 2024 hingga 26 September 2024 sebanyak 18.527 kasus kekerasan di Indonesia.

Sedangkan di wilayah Jawa Tengah sebanyak 1.445 kasus kekerasan dengan ranking tertinggi dimiliki oleh Kota Semarang sebanyak 209 kasus.

”Berdasarkan lokasi kejadian, lingkup rumah tangga masih menempati urutan teratas dengan angka tertinggi jenis kekerasan seksual disusul kemudian kekerasan fisik dan psikis,” ujarnya.

Berdasarkan kelompok usia, katanya, perempuan yang mengalami kekerasan direntang usia 25-44 tahun dengan pilihan layanan konseling dan pendampingan.

Para kader penggerak diperkenalkan dengan terobosan terbaru peraturan yang melindungi perempuan dari kekerasan selain UU PKDRT.

Terobosan tersebut adalah UU TPKS yang memuat adanya hak restitusi atau ganti kerugian, pengakuan keterangan sebaagi saksi bagi penyandang disalibitas dan bagaimana penyelenggaraan perlindungan hukum bagi perempuan.

”Oleh karena itu terobosan kebijakan perlindungan hukum bagi perempuan perlu disampaikan kepada masyarakat lain,” tandasnya.St

You Might Also Like

Pentingnya Karakter Taqwa pada Generasi Muda
Raih Akreditasi Unggul, UKSW Segera Buka Prodi Kedokteran dan Perangkingan Internasional
USM Raih Dua Perunggu di Kejuaraan Karate Atmajaya Cup I
Fakultas Hukum Unwahas Lakukan Pengabdian Masyarakat di APINDO Kudus
Komunikasi Unissula Perkuat Kompetensi Fotografi
TAGGED:Beri Penyuluhan Hukumke Kader Penggerak Kelurahan TrimulyoTim PkM USM
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?