By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Unissula Kukuhkan Profesor Kehormatan Syarief Husein 
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Unissula Kukuhkan Profesor Kehormatan Syarief Husein 

Last updated: 11 November 2025 19:37 19:37
Jatengdaily.com
Published: 23 Desember 2024 12:47
Share
Rektor Unissula Prof Gunarto (kanan) kukuhkan Profesor Kehormatan Syarief Husein. Foto: siti
SHARE
Rektor Unissula Prof Gunarto (kanan) kukuhkan Profesor Kehormatan Syarief Husein. Foto: siti

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Unissula mengukuhkan Syarief Husein sebagai guru besar atau profesor kehormatan di bidang ilmu hukum Islam, pada Senin (23/12/2024). Prof Syarief Husein tercatat ssbgai guru besar ke 74 Unissula.

Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof Dr Syarief Husein SH MH MKn, dipimpin langsung oleh Rektor  Unissula Prof Dr Gunarto SH MH. Rektor mengatakan, mendapatkan pakar di hukum Islam tidak mudah. Kepakarannya di bidang hukum Islam sangat penting untuk mengintegrasikan ilmu di bidamg hukum dan ilmu Islam. ”Kami berharap Prof Syarief Husein akan memperkokoh Unissula sebagai universitas Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut Rektor Unissula mengatakan, Syarief Husein layak mendapatkan gelar profesor atau guru besar kehormatan. Pasalnya, memiliki gagasan baru untuk kemajuan hukum Islam khususnya di Tanah Air. ”Diantaranya, terkait gagasan rekonstruksi hak waris anak dengan status di luar nikah orang tua si anak. Pemikiran ini menjadi pemikiran baru di bidang hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Prof Syarief Husein dalam kesempatan ini membacakan pidato ilmiahnya berjudul ”Ketidakpastian Hukum terhadap Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hifdzu al-Nasl.”

Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan integratif antara hukum positif dan syariat Islam untuk mengatasi ketidakpastian hukum anak luar kawin, sekaligus memperluas makna hifdzu al-nasl dengan memasukkan aspek pengakuan hak-hak anak tanpa terikat hubungan nasab langsung.

Kehadiran seorang anak diluar perkawinan, akan menimbulkan banyak pertentangan pertentangan diantara keluarga, maupun didalam masyarakat mengenai kedudukan hak dan kewajiban anak tersebut.

Disamping itu, secara hukum juga merupakan permasalahan tersendiri. Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan di luar nikah, dalam keadaan tertentu juga dapat melahirkan seorang anak luar kawin, seperti pelaksanaan perkawinan yang dilakukan hanya secara adat dan tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut ketentuan pasal ٓٛ KUHPerdata, sebelum berlakunya Undang- Undang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus dilakukan dihadapan Pejabat Kantor Catatan Sipil. Dalam pasal ٔٛ KUHPerdata disebutkan, bahwa perkawinan secara agama harus dilakukan setelah perkawinan dihadapan Kantor Catatan Sipil.

Regulasi yang ada saat ini seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan hak anak di luar nikah. Dalam banyak kasus, anak-anak ini tidak mendapatkan pengakuan yang layak sebagai subjek hukum, yang berdampak pada hak-hak mereka, seperti hak waris, hak pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, terutama sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam Kknsep hifdzu al-nasl dalam maqasid as-syariah menekankan perlindungan keturunan untuk menjaga keutuhan garis nasab, hak-hak anak, dan kesejahteraan keluarga. Dalam konteks anak luar kawin, ketidakpastian hukum muncul akibat perbedaan antara hukum agama, adat, dan hukum positif di Indonesia.

Anak luar kawin sering kali tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan ayah biologisnya, yang berdampak pada hak waris, pengakuan keluarga, dan perlindungan sosial.

Perspektif hifdzu al-nasl mengharuskan negara dan masyarakat melindungi hak-hak anak luar kawin, termasuk pengakuan hukum, nafkah, dan kesetaraan sosial, tanpa membebankan kesalahan orang tuanya kepada anak.

Untuk mengatasi ketidakpastian ini, menurut pria kelahiran Malang, 1984 ini diperlukan pendekatan integratif antara hukum positif dan syariat Islam yang menekankan prinsip keadilan, pengakuan hak, dan perlindungan yang inklusif.

”Dengan demikian, hifdzu al-nasl sebagai bagian dari maqasid as-syariah tetap terjaga, sambil memenuhi tuntutan hukum modern yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan,” jelas Syarief Husein yang menyelesaikan pendidikan Megister Kenotariatan dan Doktor di Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Unissula ini. she

 

You Might Also Like

Sambut 9.011 Mahasiswa Baru, Unissula PTS dengan Jumlah Maba Terbanyak se-Jateng
FEB Untag Semarang Gelar Konferensi Internasional Bahas Bisnis Berkelanjutan
Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Mahkamah Agung
Lulusan Sekolah Vokasi Undip Lebih Difokuskan Mudah Cari Kerja Bidang Keahlian dan Praktik
USM Kembali Torehkan Prestasi, Raih Dua Penghargaan di Anugerah LLDikti Wilayah VI
TAGGED:Unissula Kukuhkan Profesor Kehormatan Syarief Husein
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?