By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Viral Guru Minta THR Lebaran ke Siswa, KPK: Dilarang, karena Masuk Gratifikasi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Viral Guru Minta THR Lebaran ke Siswa, KPK: Dilarang, karena Masuk Gratifikasi

Last updated: 5 April 2024 11:29 11:29
Jatengdaily.com
Published: 5 April 2024 11:29
Share
Ilustradi hadiah. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Baru-baru ini, viral beredar video yang memperlihatkan sejumlah murid membawa bingkisan untuk gurunya menjelang Lebaran. Dalam video nampak, sejumlah siswa mengumpulkan bawaannya, ada yang berupa roti kaleng, sirup, gula, mie instan, dan kue-kue, atau bingkisan lainnya, yang selanjutnya dikumpulkan dalam kardus di meja kelas.

Menyikapi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas melarang guru yang berasal dari ASN meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada muridnya.

“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana seperti dikutip dari laman humas Polri.

THR, menurut Wawan jangan dimintakan ke murid. “Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” jelas Deputi Wawan.

Selain itu, THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. “Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Pemberian THR dikhawatirkan memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.

“Kalau guru swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” jelasnya. she

You Might Also Like

Kurang dari 2 Tahun, Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Catat Penjualan Produk UKM Rp 1,8 Miliar
KPU Usulkan Peresmian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang
Ratna Raih Program Joint Degree di FE Unissula dan Kyundong University Korea Selatan
14 Ribu Personel Polda Jateng dan TNI Diterjunkan untuk Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2025
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Perlu Lebih Dimaksimalkan
TAGGED:kpkKPK: Masuk GratifikasithrViral Guru Minta THR Lebaran ke Siswa
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?