JAKARTA (Jatengdaily.com)- Baru-baru ini, viral beredar video yang memperlihatkan sejumlah murid membawa bingkisan untuk gurunya menjelang Lebaran. Dalam video nampak, sejumlah siswa mengumpulkan bawaannya, ada yang berupa roti kaleng, sirup, gula, mie instan, dan kue-kue, atau bingkisan lainnya, yang selanjutnya dikumpulkan dalam kardus di meja kelas.
Menyikapi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas melarang guru yang berasal dari ASN meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada muridnya.
“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana seperti dikutip dari laman humas Polri.
THR, menurut Wawan jangan dimintakan ke murid. “Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” jelas Deputi Wawan.
Selain itu, THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. “Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Pemberian THR dikhawatirkan memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
“Kalau guru swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” jelasnya. she