By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Pacar Ratusan Juta Rupiah
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Pacar Ratusan Juta Rupiah

Jatengdaily.com
Published: 27 Februari 2024 15:00
Share
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa saat masih mesra. (Foto: PMJ/Instagram).
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Setelah berpisah dari kekasihnya yang berondong bernama Sabda Ahessa, Wulan Guritno menggugat mantannya tersebut. Gugatan Wulan Guritno terkait dana talangan untuk renovasi rumah Sabda sebesar Rp 396 juta. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata.

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dalam SIPP disebutkan bahwa Wulan menggugat Sabda karena utang yang sebelumnya dia berikan. Di mana sang artis sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024. Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. “Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024), dilansir dari laman pmjnews.

“Menyatakan bahwa penggugat telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT,” jelasnya.

“Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” lanjut informasi diatas.

“Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah),” ujarnya.

“Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo,” tambahnya.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. “Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto. she

You Might Also Like

Natsir Jos Purna Tugas, Singgih Setyono Plh Bupati Demak
Mahasiswa KKN Teknik Industri Unissula Buat Alat Pencacah Bawang Merah
Mulai September, Bandara Jenderal Ahmad Yani Layani Rute Malaysia dan Singapura, Tiket Semarang-Kuala Lumpur Rp760 Ribu
Ada 29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka di Tengah Pandemi
Telusuri Minat dan Bakat Siswa, MIT Darul Ulum 02 Kudus Gelar Psikotes
TAGGED:Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Pacar
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?