in

20 Ribu Debitur UMKM telah Terima Penghapusantagihan Utang

Pelaku UMKM. Foto: dok

JAKARTA  (Jatengdaily.com)- Sekitar 20 ribu debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan penghapustagihan utang dari pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman saat menghadiri Public Hearing bertema “Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil” di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Public Hearing Public Diplomacy tersebut sebagai bagian dari rangkaian kegiatan “Double Check”, hasil kolaborasi Gerakan Milenial Pecinta Tanah Air (Gempita) dan Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO).

Maman mengungkapkan bahwa hingga hari ini, sebanyak 20 ribu debitur telah masuk dalam daftar penerima manfaat penghapustagihan utang.

“Kalau yang sudah (dihapustagih), per hari ini sekitar 20 ribu debitur, plus minus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghapustagihan ini merupakan bagian dari fase pertama program pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk membebaskan utang sekitar 67 ribu debitur UMKM.

Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh bank-bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Pada fase kedua, pemerintah menargetkan penghapustagihan utang UMKM hingga mencapai angka satu juta debitur.

Namun, menurut Maman, untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan skema kebijakan baru karena penghapustagihan kali ini termasuk dalam kategori non-restrukturisasi.

“Yang itu (hapus tagih utang untuk 1 juta debitur) memang perlu dilakukan sebuah produk turunan baru, karena masuk dalam kategori non-restrukturisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maman memaparkan bahwa pelaksanaan program ini sempat terkendala regulasi. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan hanya bisa dilakukan setelah adanya restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal.

Dengan demikian, potensi penghapustagihan utang saat ini baru dapat menjangkau maksimal 67.668 debitur.

Maman juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM yang berlaku sejak 5 November 2024 akan segera berakhir pada 5 Mei 2025.

Ia mengakui, dengan sisa waktu yang terbatas, pencapaian target penghapustagihan untuk satu juta debitur menjadi sulit direalisasikan.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah menginisiasi revisi terhadap Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Revisi ini memungkinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih utang dengan persetujuan langsung dari menteri terkait.

“Harus segera (diterbitkan aturannya). Karena kami harus segera,” tegas Maman, sambil menekankan bahwa setelah masa berlaku PP berakhir, Kementerian BUMN harus segera mengeluarkan peraturan menteri agar penghapustagihan dapat dilanjutkan untuk debitur yang belum terakomodasi. she

Written by Jatengdaily.com

RSBH Kendal akan Gelar Penyembelihan 9 Sapi dan 5 Kambing

Jateng Kembangkan Pengelolaan Sampah Berbasis Desa