SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dengan penuh kebanggaan dan suasana haru, Endah Sriwati, SH., MH. resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Gelar bergengsi itu diraihnya melalui ujian terbuka promosi doktor yang belum lama ini digelar, dengan disertasi berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri yang Berkeadilan.”
Sidang promosi tersebut dipimpin Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. selaku Ketua Sidang, didampingi Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., M.Hum. sebagai Sekretaris. Bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., M.Hum., dengan Dr. Mashari, SH., M.Hum. sebagai Ko-Promotor.
Adapun dewan penguji lainnya terdiri atas Dr. Agus Wibowo, SH., M.Si., Dr. Eva Arief, SH., MH., serta Prof. Dr. FX Adji Samekto, SH., M.Hum. sebagai penguji eksternal.
Dalam paparannya, Endah mengupas tuntas problematika perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hingga kini dinilainya belum optimal. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta berbagai perjanjian kerja internasional untuk menjamin hak-hak pekerja migran.
Namun, menurut Endah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa PMI masih rentan terhadap pelanggaran hak, penipuan, dan lemahnya akses terhadap bantuan hukum. “Perlindungan hukum bagi pekerja migran masih menghadapi banyak hambatan, baik dari sisi internal maupun eksternal,” ujarnya.
Dari sisi internal, kata Endah, masalah mencakup rendahnya pendidikan PMI, kurangnya pemahaman hukum, maraknya praktik percaloan, serta lemahnya implementasi kebijakan akibat birokrasi dan koordinasi antarlembaga yang rumit.
Sementara itu, dari sisi eksternal, muncul persoalan seperti ketidaksesuaian kontrak kerja, penggunaan dokumen ilegal, eksploitasi, hingga pelanggaran HAM di negara tujuan.

Sebagai bentuk kontribusi akademik, Endah menawarkan rekonstruksi sistem perlindungan hukum bagi PMI yang lebih berkeadilan, melalui beberapa langkah strategis:
- Revisi dan penguatan terhadap ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2017.
- Peningkatan kerja sama internasional yang efektif dan berkelanjutan.
- Pemberantasan praktik ilegal serta perdagangan orang.
- Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
- Peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk PMI.
Ia menegaskan, perlindungan hukum harus mencakup tiga tahapan penting — sebelum, selama, dan setelah bekerja — serta berlandaskan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Endah juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017, termasuk Pasal 5 tentang kepemilikan ID Card PMI yang diterbitkan oleh KBRI, serta Pasal 6 yang menjamin hak pekerja untuk memperoleh bantuan hukum.
Selain itu, ia menilai Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 juga penting diperkuat, khususnya Pasal 25 yang mengatur tentang perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan negara tujuan.
Setelah melalui proses ujian terbuka yang berlangsung lancar, Endah Sriwati dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan meraih IPK 3,85.
Ia tercatat sebagai doktor ke-151 yang dilahirkan oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang — sebuah pencapaian yang menegaskan komitmen kampus merah putih ini dalam mencetak akademisi dan peneliti hukum yang berdedikasi untuk keadilan sosial. St
















