SEMARANG (Jatengdaily.com)- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menginstruksikan para pelaku industri untuk menolak proposal pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 dari organisasi masyarakat (Ormas). Sebab, kewajiban memberi THR harus diberikan kepada karyawan di masing-masing perusahaan.
“Kita bisa redam soal Ormas minta THR. Saya juga beri tahu mereka para pengusaha, Ormas minta THR punya hak apa? Kita harus utamakan karyawan, ada uang ya kasih karyawan, itu lebih baik karena karyawan kerja bersama kita,” kata Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, Selasa (25/3/2025).
Dia menyebut fenomena ormas meminta THR di Jateng tidak seramai di Jawa Barat atau maupun Jakarta. Sebab, sampai hari ini, pihaknya belum menerima adanya pengusaha yang mengeluh terkait hal tersebut.

“Hanya ada satu dua, tapi rasanya kok tidak seperti di daerah lain. Saya rasa soal ormas ini lucu, pengusaha jangan takut sama mereka, ada hak apa untuk minta THR itu,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan seluruh pengusaha sudah menjalankan tanggung jawabnya dalam membayarkan THR Lebaran untuk karyawan sesuai aturan yang berlaku.
“THR terus terang kita sudah biasa, tiap tahun selalu memberi bagi karyawan untuk merayakan Idulfitri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah Haerudin menegaskan bahwa tidak ada THR Lebaran bagi Ormas yang bersumber dari APBN maupun APBN.
“Alhamdulillah kita sudah sampaikan dari awal bahwa tidak ada THR bagi Ormas dan kita pun tidak memberikan dan menerima THR hanya dari pemerintah sesuai komponen gaji,” kata Haerudin. adri-she