MAGELANG (Jatengdaily.com)- Selama mengawasi penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Demak menerima lima laporan dan empat dugaan pelanggaran. Kesembilan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada masa kampanye.
Saat Rapat Kehumasan dan Publikasi Bawaslu Demak dengan Media Massa pada Pemilihan Serentak 2024 di Magelang, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha menyampaikan, syukur semua tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Demak telah selesai terlaksana. Ditandai dengan telah ditetapkannya pasangan Bupati dan Wabup Demak terpilih oleh KPU Kabupaten Demak, yakni dr Hj Eisti’anah SE dan KH Muhammad Badruddin MPd pada rapat pleno 9 Januari 2025.
“Selama mengawasi penyelenggaraan pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Demak menerima lima laporan dan empat temuan dugaan pelanggaran. Dari sembilan dugaan pelanggaran tersebut, tujuh sudah diregistrasi. Sedangkan dua sisanya tidak memenuhi syarat materi maupun formil,” ungkapnya, Jumat (10/01/2025) petang.
Semua pelanggaran tersebut, dikatakan terjadi pada tahapan kampanye. Satu laporan diambil alih Bawaslu Provinsi Jateng karena terjadi di wilayah Grobogan.
Adapun pelanggaran yang dilaporkan terkait netralitas atau keterlibatan kades dan perangkat desa. Dugaan penggunaan fasilitas negara oleh incumbent. Hingga kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dugaan-dugaan pelanggaran tersebut tidak berlanjut hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Selain tidak memenuhi syarat materi dan formil, juga dapat di selesaikan ataupun dicegah di tingkat kabupaten. rie-she